Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Selama Nataru, Tempat Wisata di DI Yogyakarta Tidak Ditutup

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pengetatan itu dilakukan dalam rangka meminimalisir potensi kenaikan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas saat libur panjang.

Saat dimintai tanggapan, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyambut baik langkah yang diambil pemerintah pusat.

Baca juga: Meski Masih Pandemi, Layanan bagi ODHA di Puskesmas Gedongtengen Kota Yogyakarta Lancar

Dengan kebijakan tersebut, daerah akan diberi wewenang untuk melakukan pengaturan terkait mobilitas warganya saat momen libur Nataru.

"Ya bagus, dengan level 3 daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan supaya tidak terjadi konfirmasi positif. Daerah punya kewenangan untuk bisa mengatur sesuai dengan kondisinya," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/11/2021).

Kendati belum merinci upaya pembatasan yang akan dilakukan, Pemda DIY akan berfokus untuk mengawasi wisatawan yang datang.

Sebab, DIY biasa menjadi sasaran pelancong saat Nataru.

"Karena nataru itu yang datang kebanyakan wisatawan kalau Lebaran kan mudik," tambahnya.

Baca juga: Pengumuman UMP DIY Tahun 2022 Tunggu Diterbitkannya SK Gubernur

Lebih jauh, Pemda DIY juga tak akan melarang destinasi wisata untuk buka saat libur Nataru meskipun dalam aturan PPKM level 3 sebelumnya, objek-objek wisata tak diizinkan beroperasi.

Kegiatan pesta dan perayaan tahun baru juga diizinkan namun dengan mengutamakan protokol kesehatan.

"Bukan melarang orang datang tapi juga melakukan pembatasan wisatawan. Pariwisata tidak ditutup tapi diatur kita tidak mungkin melakukan penutupan," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved