Berita Bantul Hari Ini

Bupati Bantul Beri Rekomendasi UMK 2022 ke Gubernur DIY Sebesar Rp 1.916.848

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berikan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022 di Kabupaten Bantul ke Gubernur DIY sebesar Rp 1.916.848.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih 

"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu ia berharap, UMK di Bantul bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah.

Ia menyebut bahwa UMK di dua kabupaten tersebut sudah mencapai Rp2 juta.

"Harapannya UMK bisa naik, seperti Kabupaten Klaten maupun Magelang sekitar Rp2 juta. Masak dengan kabupaten lain kalah," tambahnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved