UMP DIY Tahun 2022 akan Ditetapkan Besok Kamis 18 November 2021, Berapa Besarannya?
Formulasi penentuan UMP sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Jika tuntutan buruh tersebut tidak dipenuhi, DPD KSPSI DIY akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Yakni, dengan menggugat keputusan gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihaknya juga akan menempuh jalur non litigasi yakni dengan beraudiensi ke Pemda DIY maupun DPRD DIY.
"Kita akan mencoba memperbaiki dan merevisi dengan cara litigasi dan non litigasi, penetapan tahun lalu kita ada di PTUN ada audiensi. Penetapan tahun ini kurang lebihnya seperti itu," jelasnya.
( tribunjogja.com )