UMP DIY Tahun 2022 akan Ditetapkan Besok Kamis 18 November 2021, Berapa Besarannya?

Formulasi penentuan UMP sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja

Kompas.id
Ilustrasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada Kamis (17/11/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Arya Nugrahadi, menuturka mengacu peraturan perundang-undangan, penetapan UMP menunggu keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X paling lambat 21 November 2021.

Sementara untuk UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

"Karena tanggal 21 hari Minggu maka (penetapan) dilakukan Minggu ini. Kalau Dewan Pengupahan tidak punya kewenangan untuk mengumumkan," terang Arya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Upah Minimum 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Diumumkan Pekan Ini

Dia melanjutkan, formulasi penentuan UMP sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja.

Setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar simulasi penghitungan UMP, terungkap bahwa kenaikan UMP 2022 rata-rata adalah sebesar 1,09 persen.

Adapun untuk wilayah DIY kenaikannya berkisar 4 persen.

Menanggapi hasil tersebut, Arya enggan berkomentar banyak.

"Ya itu kan simulasinya. Kita lihat saja nanti penetapannya. Tetap mengacu Cipta Kerja PP 36. Kalau angkanya ngikut keputusan (Gubernur DIY) saja," jelasnya.

Terpisah, Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widiastuti, memastikan bahwa penetapan UMP akan dilaksanakan besok.

"Besok rencana ditetapkan oleh Gubernur jam 10.00 WIB di Kepatihan," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengungkapkan DIY sebagai daerah istimewa seharusnya berani menetapkan upah minimum di luar mekanisme yang diberlakukan Kemenaker.

Sebab, kondisi UMP DIY masih jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca juga: Landasan Pemerintah Daerah Yogyakarta Naikkan Upah Minimum Provinsi

Baca juga: Harapan Buruh Upah Minimum Provinsi Yogyakarta 2022 Naik

Berdasarkan penghitungan serikat, UMP DIY harusnya berada di atas Rp2 juta jika penetapannya mempertimbangkan survei biaya kebutuhan hidup di daerah.

"Perlu menetapkan dengan formula pengupahan yang lain agar upah minimum di Yogya bisa minimal KHL. Hal itu perlu dilakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat di tengah pandemi dan mengurangi tingkat kemiskinan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved