Terdampak Pandemi, Penunggak Pajak di Gunungkidul Meningkat
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Gunungkidul terus berupaya agar penerimaan pajak sesuai target. Meski demikian, upaya tersebut
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Gunungkidul terus berupaya agar penerimaan pajak sesuai target.
Meski demikian, upaya tersebut juga terkendala dengan adanya pandemi COVID-19 selama 2 tahun terakhir.
Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti mengungkapkan penunggak pajak di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan.
"Selama pandemi ini, angka penunggak pajak bertambah," kata Veronica di kantornya pada Rabu (17/11/2021).
Baca juga: BNNP DIY Geledah Kamar Kos di Sleman, Senjata Rakitan dan Sisa Sabu Jadi Barang Bukti
Ia tak merinci berapa persen peningkatannya. Namun setidaknya di 2021 ini pihaknya sudah menyita aset milik 3 wajib pajak (WP) lantaran menunggak utang pajak.
Veronica mengaku sulit untuk menarik pajak WP selama pandemi ini. Meski demikian, pihaknya tetap mengupayakan berbagai pendekatan agar WP bersedia dan segera melunasi kewajibannya.
"Selalu kami imbau dan ingatkan, termasuk melakukan konseling agar ada itikad baik melunasi pajak," ujarnya.
Pada tahun 2021 ini, KPP Pratama Wonosari menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 177 miliar dari Gunungkidul. Sejauh ini, capaiannya baru mencapai 70,63 persen.
Adapun obyek pajak yang difokuskan KPP adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran pajaknya juga menyesuaikan klasifikasi jenis usaha yang dimiliki WP.
"Selama pandemi ini kami juga sediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, bagi golongan pegawai dan wirausaha," kata Veronica.
Baca juga: UMP DIY Tahun 2022 akan Ditetapkan Besok Kamis 18 November 2021, Berapa Besarannya?
Salah satu aset yang disita KPP Pratama Wonosari hari ini adalah milik WP berinisial S. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di wilayah Kalurahan Baleharjo, Wonosari.
Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo mengatakan langkah penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur. Apalagi S juga menyatakan ketidaksanggupannya untuk melunasi utang pajak tersebut.
"Utang pajak yang dimiliki oleh S sebesar Rp 9,485 miliar, aset yang disita akan dijual untuk melunasi utang tersebut," jelas Yoyok. (alx)