BNNP DIY Geledah Kamar Kos di Sleman, Senjata Rakitan dan Sisa Sabu Jadi Barang Bukti
Warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bernama MEY tak berkutik ketika tim pemberantas narkoba dari Badan Narkotika Nasional
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga Klaten, Jawa Tengah, bernama MEY tak berkutik ketika tim pemberantas narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menyergap tempat kosnya di Desa Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (2/11/2021) lalu.
MEY ditengarai menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga kini ia harus berurusan dengan penyidik BNNP DIY.
Plt Kasi Intelijen BNNP DIY Dian Bimo, mengatakan penangkapan pelaku diawali dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di sebuah rumah kos di Desa Sinduharjo, Ngaglik Kabupaten Sleman.
Baca juga: PDAM Projotamansari Bantul Berikan Subsidi Sambungan Air Bersih Senilai Rp 6 Miliar Tahun Ini
Petugas kemudian bergegas untuk menyelidiki laporan tersebut, dan hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa MEY terbukti menyimpan narkotika.
"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 November, sekitar pukul 16.00 kami berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan memakai sabu. Di sana kami temukan bong atau alat hisap sabu dengan sisa sabu yang masih ada," katanya, Rabu (17/11/2021).
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan pembelian sabu seberat 1 gram.
Ia membeli sabu-sabu itu dari AG yang kini diduga sebagai bandar yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Klaten.
"Fakta berdasarkan interogasi, pelaku membeli sabu seberat 1 gram dari bandar berinisial AG, dia warga Klaten. Pelaku mentransfer ke AG sebesar Rp1 juta rupiah," terang dia.
Saat kamar kosnya digeledah, petugas BNNP DIY juga menemukan senjata api rakitan model revolver beserta 3 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter.
Baca juga: Miliki 513 Bank Sampah, DLH Kota Yogyakarta Sebut Kesadaran Masyarakat Tinggi
Selain itu ditemukan pula sejumlah obat-obat terlarang termasuk psikotropika yakni 35 butir pil Calmlet Alprazolam, dan sejumlah buku tabungan, serta beberapa handphone milik pelaku.
Semua barang bukti itu kini disita oleh pihak BNNP DIY untuk keperluan penyidikan, dan kasus itu kini dilimpahkan ke Kepolisian.
"Saat digeledah memang dia punya senjata api, katanya beli dari temannya di Sumatra seharga Rp4 juta. Kasus itu sekarang kami limpahkan ke Polda," pungkasnya. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/barang-bukti-penggerebekan-peredaran-narkoba-17112021.jpg)