Legislatif Desak Pemkot Yogyakarta Merasionalisasi Defisit RAPBD 2022, Maksimal 5 Persen
Kalangan legislatif mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, untuk merasionalisasi defisit pada rencana APBD 2022, dari 8,36 persen ke kisaran
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, untuk merasionalisasi defisit pada rencana APBD 2022, dari 8,36 persen ke kisaran maksimal 5 persen.
Namun, dengan catatan, nilai pajak yang dipungut dari warga masyarakat, tak boleh dinaikkan.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko berujar, dalam nota keuangan RAPBD 2022 yang disampaikan kepala daerah, defisit anggaran yang direncanakan mencapai 8,36 persen.
Padahal, lanjutnya, kota pelajar saat ini, termasuk daerah dengan fiskal yang cenderung tinggi.
Baca juga: Sejumlah Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di 2 Desa Klaten Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Dijelaskannya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta pada 2022 mencapai Rp581 miliar.
Maka, sesuai skema terbaru Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2021, bagi daerah dengan fiskal tinggi, defisit yang ditetapkan dalam APBD mendatang maksimal 5 persen.
"Kota Yogyakarta masuk fiskal tinggi, karena pendapatan daerahnya lebih dari Rp500 miliar. Sehingga, ya, harus ada rasionalisasi defisit tentunya, dari 8,36 persen, menjadi 5 persen," ungkap Danang, Rabu (17/11/2021).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, terdapat 3,36 persen defisit yang harus dipangkas Pemkot, atau senilai Rp 196,8 miliar.
Menurutnya, langkah paling mudah yang bisa dilakukan untuk rasionalisasi ini adalah mengurangi pos belanja, dengan disesuaikan pos pendapatan.
Dengan begitu, neraca RAPBD 2022 pun akan berada di bawah Rp2 triliun.
Namun, bagaimanapun juga, legislatif mendorong agar eksekutif dapat memaksimalkan potensi pendapatannya.
Sehingga, pos belanja untuk kebutuhan masyarakat, kedepannya tidak terganggu.
"Masih ada kan itu, potensi retribusi yang belum tergali. Tetapi, jangan terus serta merta menaikkan nilai pajak, ya, karena akan membebani rakyat. Selain itu, bisa optimalkan penerimaan dari transfer daerah," cetusnya.
Baca juga: Terdampak Proyek Tol Yogyakarta-Solo, Petani Asal Senden Klaten ini bakal Terima Rp3,7 Miliar
"Transfer daerah ini tidak melulu berasal dari pemerintah pusat. Namun, bisa transfer antar daerah. Misalnya, dari provinsi, ke Pemkot Yogya," imbuh Danang.
Kemudian, pimpinan dewan juga mendorong beeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi dapat menambah penerimaan untuk berinovasi. Ia pun mengakui, terobosan-terobosan dari OPD sangat diperlukan saat ini, demi menumbuhkan perekonomin daerah.
"Inovasi dari tiap OPD ini sangat penting, karena imbasnya luas untuk pembangunan kota. Terutama, menguatkan iklim investasi di era digital ini," terangnya. (aka)