Silakan Catat, Begini Aturan Terbaru Kerja dari Kantor untuk ASN
Menurut Kemenpan RB, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM - Aturan terbaru work form office (WFO) atau kerja dari kantor untuk ASN telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Aturan terbaru kerja dari kantor untuk ASN dikeluarkan oleh Kemenpan RB melalui laman resmi, Jumat (12/11/2021), seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di sejumlah daerah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan terbaru kerja dari kantor untuk ASN dalam SE Menpan RB Nomor 25 Tahun 2021:
Baca juga: ASN Pemkot Yogya Dilarang Cuti Selama Libur Nataru
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Baca juga: Pemerintah Turunkan Level PPKM, Inflasi DIY di Bulan Oktober 2021 Terakselerasi
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
- Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
- Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
- Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO.
- Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
- Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Belum Ada Kebijakan Khusus Saat Nataru, Sri Sultan Hamengku Buwono X Andalkan PPKM
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Baca juga: Daftar Wilayah Perpanjangan Masa PPKM 2-15 November 2021: DIY Tetap di Level 2, DKI Jakarta Level 1
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Aturan terbaru kerja dari kantor untuk ASN yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB bisa dilihat di tautan berikut ini. (Tribunjogja)