Daftar Wilayah Perpanjangan Masa PPKM 2-15 November 2021: DIY Tetap di Level 2, DKI Jakarta Level 1

Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah wilayah dinyatakan turun level, namun ada pula yang tetap di level yang sama.

Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com
Tugu Pal Putih Jogja salah satu simbol wisata di Kota Jogja 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) di Jawa-Bali, 2 -15 November 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah wilayah dinyatakan turun level, namun ada pula yang tetap di level yang sama.

Di antaranya adalah seluruh wilayah DKI Jakarta yang saat ini berstatus PPKM level 1.

Sementara wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih tetap berstatus PPKM level 2.

Hal itu berdasarkan aturan yang berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Turun Level 2, Bupati Sleman: Jangan Euforia, Kita Masih PPKM 

Baca juga: Ancaman Gelombang Ketiga, Dinkes Sleman Minta Satgas Covid-19 di Semua Level Kawal PPKM

Penetapan status level PPKM di sejumlah wilayah tersebut didasarkan pada beberapa indikator yang merujuk pada ketentuan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Untuk wilayah PPKM level 1, indikatornya yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Ilustrasi penerapan PPKM
Ilustrasi penerapan PPKM (dok.grafis tribunnews.com)

Sementara untuk PPKM level 2, kriterianya adalah ngka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Berikut daftar selengkapnya wilayah PPKM level 1 :

DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  • Kota Administrasi Jakarta Barat,
  • Kota Administrasi Jakarta Timur,
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  • Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

  •  Kota Bogor,
  • Kabupaten Pangandaran,
  • Kota Banjar, dan
  • Kabupaten Bekasi.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved