Oknum Guru di Sleman yang Terlibat Jaringan Obat Berbahaya Ternyata Sudah Diberhentikan

Oknum guru di Sleman yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) ternyata guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sudah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sidik Pramono (kanan berkopiah) didampingi Kepala BNNK Sleman, Siti Alfiah, Sekretaris Kesbangpol, Indra Darmawan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana saat melakukan klarifikasi soal oknum guru di Sleman ditangkap polisi karena membantu mengedarkan obat berbahaya. Klarifikasi dilakukan di ruang Humas dan Protokol Sleman. 

Jadi satu guru bertugas mendampingi sejumlah siswa di sekolah agar tidak terjerumus obat berbahaya.

Ketika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi, menurut dia, pendampingan guru terhadap siswa ini memang sedikit tersendat. 

"Tapi kami efektifkan terus," tuturnya. 

Baca juga: BPBD Kabupaten Magelang Sebut Ada 6 Lokasi Akses Jalan di Sawangan Terdampak Longsor

Diketahui sebelumnya, seorang oknum guru olahraga berinisial P, warga Seyegan, Kabupaten Sleman ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.

Ia ditangkap pihak berwajib, pada 7 Oktober 2021 malam, bersama pacarnya, Z di wilayah Sinduadi, Mlati.

Mereka diduga menjadi pengedar obat berbahaya (obaya). Dalam pengembangan perkara ini, ternyata P dan Z masuk dalam pusaran jaringan peredaran obat berbahaya lintas provinsi. 

P dan Z diamankan dengan barang bukti 17 botol pil berwarna putih dengan huruf Y. Masing-masing botol berisi 1.000 butir. 

"P ini Bu guru. Dia membantu pacarnya, Z, mengantarkan jual - beli obat berbahaya," kata Kasubdit 2, Resnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, di Mapolda DIY, Selasa 9 November lalu. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved