Oknum Guru di Sleman yang Terlibat Jaringan Obat Berbahaya Ternyata Sudah Diberhentikan

Oknum guru di Sleman yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) ternyata guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sudah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sidik Pramono (kanan berkopiah) didampingi Kepala BNNK Sleman, Siti Alfiah, Sekretaris Kesbangpol, Indra Darmawan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana saat melakukan klarifikasi soal oknum guru di Sleman ditangkap polisi karena membantu mengedarkan obat berbahaya. Klarifikasi dilakukan di ruang Humas dan Protokol Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Oknum guru di Sleman yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) ternyata guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sudah diberhentikan.

Jadi, bisa dikatakan mantan guru karena sudah tidak aktif sejak tahun ajaran baru. 

"Bulan September (lalu) sudah diberhentikan, karena tidak aktif-nya itu," kata Kepala Kantor (Kantor) Kementerian Agama Kabupaten Sleman, H Sidik Pramono, Jumat (12/11/2021).

Sidik mengklarifikasi soal penangkapan oknum guru di Sleman oleh Polda DIY, berinisial P, karena diduga mengedarkan obat berbahaya, bersama pacarnya, Z beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas II A Wirogunan Kota Yogyakarta Dilatih Mitigasi Bencana

Menurut dia, yang bersangkutan memang awalnya guru olahraga. Namun sudah diberhentikan di bulan September karena sejak bulan Juni sudah tidak aktif mengajar.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah MI tersebut bahwa yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi pegawai yayasan.

Pihaknya mengaku segera melacak terkait pengaruh maupun dampaknya terhadap anak didik.

"Informasi yang kami terima, dampaknya tidak sampai anak didik di Madrasah tersebut," kata dia. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh Madrasah di Sleman untuk ikut bersama-sama memerangi narkoba.

Sebab, penyalahgunaan obat berbahaya dilarang semua agama dan dapat menghambat bahkan menghancurkan generasi muda.

"Kami imbau semua pihak membantu agar narkoba bisa dihilangkan dari Kabupaten Sleman," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengungkapkan, terkait dengan penyalahgunaan narkoba di sekolah, pihaknya mengaku selalu melakukan gerakan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di sekolah.

Menurutnya, gerakan tersebut sudah dilaksanakan sejak lama. 

"Kami bentuk satgas dari guru dan siswa agar di sekolah benar-benar tidak ada penyalahgunaan narkoba," kata dia. 

Selama ini, ada juga program pendampingan siswa oleh guru. Teknisnya dengan membagi jumlah guru dengan siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved