Sumbangan Sekolah Tak Boleh Dipaksakan
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya menanggapi aduan AMPPY, jika ijazah yang tertahan di sekolah kebanyakan berada di sekolah swasta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya menanggapi aduan AMPPY, jika ijazah yang tertahan di sekolah kebanyakan berada di sekolah swasta. "Kalau sekolah negeri kami upayakan ajan selesaikan," katanya, Selasa (9/11/2021).
Menurut Didik, persoalan ijazah tertahan yang ada di sekolah negeri biasanya lantaran siswa belum sempat mengambil, sebab setelah dinyatakan lulus sekolah siswa tersebut sudah mendapat pekerjaan.
"Dan data mereka terlalu banyak, itu sebelum kami selesaikan. Tetapi begitu kami selesaikan, berkurang banyak (ijazah yang ada di sekolah)," terang dia.
Baca juga: Gubernur Diminta Selesaikan Persoalan Pungli Sekolah di Masa Pandemi
Terkait surat somasi yang ditujukan kepadanya, Didik belum bisa menanggapi sebab ia belum mempelajari isi surat somasi tersebut. "Nanti kami pelajari dulu, karena saya belum menerima suratnya," tegas dia.
Didik melanjutkan, dalam salah satu perda, dikatakan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun. Mengenai salah satu penyebab ijazah tertahan dikarenakan wali murid belum melunasi iuran tertentu, Didik meminta apabila ada persoalan semacam itu segera melapor ke dinas pendidikan masing-masing.
Sedangkan persoalan sumbangan yang ditentukan besaran serta batas waktu pembayarannya, secara tegas Didik menyampaikan hal itu tidak dibenarkan. "Di sekolah negeri sumbangan memang masih diperkenankan, cuman konteks sumbangan itu tidak boleh dipaksakan besarannya berapa, terus waktunya kapan itu tidak boleh (dibatasi)," tegas Didik.
Dia menyadari, kebanyakan sekolah lebih dulu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). Apabila terdapat selisih atau kekurangan, pihak sekolah membagi beban anggaran tersebut ke wali murid.
"Kadangkala sekolah membuat RAPBS terdapat selisih kekurangan. Karena ngambil gampangnya kemudian di rapat, oh ya sudah kurangnya dibagi per siswa," ujarnya.
Dalam konteks sumbangan peningkatan mutu, orang tua murid tidak diwajibkan membayar sumbangan tersebut. "Kami sudah ambil ketentuan masyarakat miskin itu tidak boleh dimintai sumbangan, atau tidak perlu memberi sumbangan. Orang tua berhak menolak dengan alasan tidak mampu itu boleh, tidak menyumbang tidak masalah," pungkasnya.
Dewan bergerak
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto mengungkapkan, segala praktik pungutan liar maupun penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran. Terlebih Pemda DIY juga memiliki Perda yang dibuat untuk mengendalikan pungutan yang dilakukan sekolah. Yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.
Koeswanto pun akan mendatangi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Untuk kepala sekolah yang terbukti melanggar, dapat dikenai sanksi berupa pencopotan jabatan.
"Dan kalau memang kepala sekolah berani begitu, saya siap mendatangi kepala sekolahnya. Kalau terjadi di sekolah negeri nanti bisa jadi catatan untuk dinas dan kepala sekolah bisa lengser, karena dia yang bertanggung jawab," jelas Koeswanto.
Kendati demikian, dia meyakini bahwa sekolah negeri tak akan berani melakukan praktik tersebut. Sebab menurut pengamatannya, praktik penahanan ijazah biasanya terjadi di sekolah swasta.
"Saya punya keyakinan kalau SMA/SMK negeri tentu saja tidak berani menahan ijazah. Saya jamin enggak akan berani," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/lbh-yogyakarta-soal-pungli-dan-penahanan-ijazah-selasa-9112021.jpg)