Berita Kriminal Hari Ini
Polda DIY Tangkap Pasutri Pencuri Data Kartu Kredit untuk Belanja Kripto, Kerugian Capai Rp 295 juta
Usai menerima data kartu kredit para korban, pelaku lantas menguras uang korban untuk membeli bitcoin atau mata uang kripto.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Usai menerima data kartu kredit para korban, pelaku lantas menguras uang korban untuk membeli bitcoin atau mata uang kripto.
"Otak para pelaku itu kemudian melakukan transaksi virtual untuk dibelenjakan uang kripto, setelah itu uangnya dirupiahkan dan diambil oleh pelaku. Jadi setelah dibelanjakan kripto, uang diambil dalam bentuk rupiah," terang dia.
Diejalskan oleh Roberto, korban yang merasa tidak membeli mata uang kripto lantas kaget, sebab dalam laporan M-Bankingnya tertera telah ada transaksi sebesar Rp84 juta untuk membeli mata uang kripto.
"Korban dari DIY awalnya dua, lalu mengembang menjadi tiga. Dia kaget merasa tidak membeli kripto senilai Rp84 juta, terus kami cek kami selidiki. Jadi awalnya demikian," papar Roberto.
Sementara Kasubdit II Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Haryo Duto, menambahkan dalam penangkapan para pelaku itu, Polda DIY bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Mula-mula Haryo dan jajarannya melacak nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya itu.
Baca juga: Terekam CCTV, 4 Pemuda Bobol Kotak Infak Masjid di Tulung Klaten Curi Duit Amal Rp 175 Ribu
Kemudian pada 29 September 2021 Ditreskrimsus Polda DIY dengan Polda Metro Jaya berhasil menemukan markas para komplotan tersebut, yakni berada di sebuah kawasan di Jakarta Selatan.
"Setelah itu kami lakukan pemantauan ke rumah yang dijadikan sarang pelaku. Dan tak lama kami lakukan penggerebekan," terang dia.
Saat dilakukan penggerebekan, sembilan pelaku sedang menjalankan aksinya dengan tugasnya masing-masing.
Dari rumah pelaku itu, polisi menyita 15 ponsel, 13 perangkat telepon, 12 buku catatan keungan, 1 unit mobil jenis Pajero Sport warna hitam, dan uang sebesar Rp295 juta.
Kini sembilan pelaku itu disangkakan pasal 378, pasal 30 ayat 1, pasal 32 ayat 1, atau pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta UU tindak pidana pencucian uang dengan masing-masing hukuman di atas 5 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )