Pengedar Pil Yarindo Asal Sedayu Bantul Dibekuk Anggota Polresta Yogyakarta
Seorang ramaja berinsial M asal Sedayu, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang ramaja berinsial M asal Sedayu, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Yarindo.
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan penangkapan M dilakukan pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Polres Klaten Bantu 40 Sak Semen Guna Pembangunan Masjid di Pucangmiliran
M dinyatakan bersalah lantaran ia kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Yarindo kepada saksi berinisial DF dan AA di area hukum Kota Yogyakarta.
"Tersangka laki-laki usia 24 tahun. Dia mengedarkan pil Yarindo. Alamatnya di Sedayu. Saat diinterogasi dia mengaku telah menjual pil tersebut ke DF dan AA," katanya, Rabu (10/11/2021).
Dari tangan M, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi delapan butir Pil Yarindo, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu.
Baca juga: Pembudidaya Ikan di Sleman Diminta Waspadai Curah Hujan Tinggi
Sedangkan dari tangan DF, polisi mendapat barang bukti berupa satu klip berisi 10 butir pil yang sama, serta dari saksi AA juga didapat satu bungkus klip berisi 10 butir pil jenis Yarindo.
"Tersangka melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. (hda)