Tawuran Antar Geng Pelajar di Bantul, Seorang Pelajar Meninggal Kena Tebasan Senjata Tajam di Dada

Tawuran tersebut terjadi pada 29 September 2021 antara salah satu sekolah di Sewon Bantul dan sekolah Kota Yogyakarta.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Polres Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang pelajar 

Selanjutnya ada tiga anak yang masih di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.

"Jadi pada saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighternya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," katanya.

Selain 11 pelaku ini, masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO. Mereka semua berperan sebagai eksekutor.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu clurit, satu pedang dan tiga sepada motor.

Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan.

"Kami masih cari barang bukti lain. Mereka mengakui masing-masing bawa senjata khususnya fighter atau eksekutor," ujarnya.

Ihsan mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentua karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved