Rumah Spa di Sleman Transaksi Narkotika 43 Kali, Sekda DIY: Kalau untuk Bisnis Narkoba, Kami Tutup

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY yang mengungkap praktik

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY yang mengungkap praktik peredaran narkotika melalui rumah Spa di Jalan Magelang, Mlati, Kabupaten Sleman.

Aji berharap para penegak hukum tidak berhenti disitu saja dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah DIY.

"Kalau memang betul seperti itu, kami berharap tidak berhenti disitu saja. Kami tentunya mengapresiasi pengungkapan kasus ini," katanya, ditemui seusai agendanya di gedung DPRD DIY, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Asal Mula Nama Desa Jarum di Klaten

Menurutnya, wilayah DIY kecenderungan untuk didatangi oleh banyak orang, termasuk bisa saja mereka yang sengaja datang ke DIY hanya untuk memanfaatkan transaksi narkotika tersebut.

"Karena Yogya kecenderungannya banyak anak datang ke Yogya. Bisa jadi ke Yogya untuk memanfaatkan hal itu. Maka saya minta kepada RT (Rukun Tetangga) dan teman-teman kalau ada kejadian serupa segera lapor pihak berwajib. Karena yang tahu wilayah itu kan dari RT," ujarnya.

Terhadap pemilik rumah spa yang terindikasi ada transaksi narkotika, dia meminta supaya pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi sepantasnya atas fakta yang baru saja terungkap itu.

"Kalau di situ untuk aktivitas bisnis narkotika kami tutup. Itu sanksi untuk pemilik usaha. Melanggar prokes saja ditutup, apalagi untuk transaksi narkoba," jelas dia.

Sementara Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan tiga pelaku yakni DT (41) selaku pengelola rumah Spa, dan seorang perempuan berinsial M (25), serta DW (43) kini masih menjalani proses penyidikan oleh pihak BNNP DIY.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara DT memesan paket sabu seberat 3,45 gram itu dari LDW yang diduga kuat sebagai bandar narkoba asal Medan, Sumatra Utara.

Paket sabu itu dikirim LDW kepada DT melalui jasa pengiriman barang yang dikemas bersama bubuk kopi dan ditutupi kertas.

Baca juga: Antisipasi Keramaian Saat Nataru, Polres Magelang Akan Gelar Operasi Yustisi di Lokasi Wisata

Dari data yang dihasilkan dari penyidik, transaksi DT dengan LDW sudah berlangsung 43 kali yakni sejak Oktober 2020 sampai dengan November 2021.

"Jadi kami cek, berdasarkan penelurusan dari perusahaan pengiriman, transaksi mereka tercatat sudah 43 kali itu sejak 2020 sampai dengan November 2021," terang dia.

Saat ini BNNP DIY telah memeriksa delapan orang dalam pengembangan kasus itu.

Sementara sebagai upaya pencegahan, pihaknya akan menguatkan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan termasuk rumah Spa, yang dinilai olehnya menjadi salah satu klaster peredaran narkotika. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved