Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Persiapan Skema Pengamanan Ops Zebra Progo dan PAM Nataru di DI Yogyakarta
Jajaran kepolisian kini mulai mempersiapkan skema pengamanan Operasi Zebra maupun libur natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran kepolisian kini mulai mempersiapkan skema pengamanan Operasi Zebra maupun libur natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
Kasubdit gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin menjelaskan, Operasi Zebra Progo dan pengamanan natal 2021 dan tahun baru 2022 tetap dilaksanakan.
Pelaksanaan operasi tersebut dijelaskan olehnya tetap menyeseuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Pengamanan tetap ada, namun penyekatan diganti istilah dengan Pembatasan Aktifitas dan Mobilitas Masyarakat (PAMM)," jelasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Kendati demikian pembahasan terkait mekanisme penerapan itu masih terus dibahas oleh KBO Ditlantas Polda DIY beserta instansi lainnya.
"Ini masih dibahas teknisnya," ungkapnya.
Baca juga: Belum Ada Kebijakan Khusus Saat Nataru, Sri Sultan Hamengku Buwono X Andalkan PPKM
Polres Sleman Rencanakan Ganjil Genap
Sementara Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, untuk wilayah hukum Kabupaten Sleman saat ini Satlantas Polres Sleman masih melakukan koordinasi dengan Polda DIY.
Namun dijelaskan Wachyu bahwa pelaksanaan operasi Zebra Progo dan Natal 2021, serta PAMM tahun baru 2022 tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Hal yang nantinya diantisipasi olehnya, yakni terkait lonjakan wisatawan saat libur natal maupun tahun baru.
Sebagai upaya mengurai hal itu, muncul rencana dari kepolisian akan menerapkan sistem ganjil genap plat kendaraan.
"Antisipasinya ya lonjakan wisatawan, makanya muncul rencana ada skema ganjil genap. Namun itu belum ada kepastian, karena pertimbangannya kaitannya dengan pendapatan daerah kan," kata dia.
Sedangkan untuk titik pemantauan mobilitas masyarakat, baik menggunakan mobil pribadi maupun kendaraan umum, Polres Sleman akan melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan di tiga titik.
"Pos pantau tetap, kami ada tiga titik itu di Jombor, Amplaz sama saya lupa. Fungsinya sama pengecekan kelengkapan surat vaksin dan keperluan bepergian lainnya, kami juga minta kerjasamanya dengan pengelola wisata untuk pemantauan di obyek wisata," terang Wachyu.
Sejauh ini belum diputuskan berapa jumlah personel kepolisian dari Resort Sleman, namun ditegaskan Wachyu dimungkinkan sebagian besar peronel akan diterjunkan untuk pengamanan itu.
"Belum kami rumuskan, tapi ya kemungkinan semuanya kami terjunkan," tegasnya.
Polresta Yogyakarta Tunggu Arahan
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menambahkan, untuk di Kota Yogyakarta pihaknya belum ada skema pengamanan terkait dua giat besar tahunan dari Korps Polri tersebut.
Pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Polda DIY maupun instansi terkait, mengenai skema pengamanan di pusat Kota Yogyakarta saat Operasi Zebra Progo yang rencananya digelar mulai 15 hingga 28 November 2021 itu.
"Belum ada arahan, tunggu rakor. Sementara arahannya masih ke pencegahan Covid-19 atau PAM biasa," terang dia.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Nataru, Dishub Kulon Progo Perketat Pengawasan
Polres Bantul Mengedepankan Kegiatan Edukatif dan Persuasif
Berbeda dengan Kota Yogyakarta, Kapolresta Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan resminya menyampaikan, operasi Zebra Progo dilaksanakan dalam cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah masa pandemi Covid-19.
“Untuk Operasi Zebra Progo 2021 ini akan digelar mulai tanggal 15 sampai dengan 28 November 2021,” katanya.
Ihsan menyampaikan, aparat akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanisme dalam pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2021.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan opsi terakhir.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak melaksanakan binluh kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan Covid-19 berupa giat sosialisasi serta kampanye melalui media cetak, elektronik dan spanduk,” imbuhnya.
Penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain.
Keputusan itu diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bantul.
“Kamudian untuk sanksi tilang akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, knalpot blombongan, dan helm,” jelas Ihsan.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )