Berita Kota Yogya Hari Ini
Pangkas Mata Rantai Generasi Perokok, Pemkot Yogya Dorong Implementasi Perda KTR
Pemkot Yogyakarta dorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Implementasinya pun selalu didorong, demi mewujudkan generasi mendatang, yang benar-benar terbebas dari asap tembakau.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan, KTR kini sudah diterapkan di perkantoran, sebagian besar destinasi wisata, serta ruang-ruang publik.
Akan tetapi, dirinya tidak menampik, terdapat kendala mengenai penyediaan ruang khusus yang bagi para perokok.
Baca juga: Ratusan Pengunjung Malioboro Melanggar Aturan KTR Setiap Harinya
"Karena syaratnya kan harus ada ruangan terbuka, yang sirkulasi udaranya baik, itu untuk melindungi perokoknya juga," ujar Heroe, dalam agenda 'Obrolan YK Implementasi Kawasan Tanpa Rokok', Jumat (5/11/2021) siang.
Setali tiga uang, di beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, masih ada problem terkait smoking area tersebut.
Alhasil, Wawali pun mengapresiasi warga masyarakat, yang sudah bersedia merokok pada tempatnya, meski sempat timbul pertentangan.
"Bukannya kita melarang merokok. Silakan, tapi jangan di lingkungan yang dekat dengan anak-anak, dan ibu hamil. Bahkan, ada itu, karena tempat khusus merokok belum dibikin, mereka rela merokok di kuburan, karena area pemakaman itu sepi, silakan saja," ungkapnya.
Heroe menyadari, untuk memaksa para perokok supaya menghentikan kebiasaan buruknya itu jelas tak semudah membalik telapak tangan.
Namun, dengan implementasi KTR, selaras amanat Perda, setidaknya generasi muda terhindar dari pengaruh merokok sedari dini.
"Makanya, kita terus gerakkan kawasan tanpa rokok, agar di lingkungan terdekat anak-anak itu bermain, mereka tak menjumpai orang yang merokok," imbuhnya.
Baca juga: Sulit Terapkan Denda, Pemkot Yogya Siapkan Sanksi Sosial untuk Pelanggar KTR Malioboro
Hanya saja, Heroe megakui, meski KTR telah diterapkan di sejumlah lokasi, satu di antaranya di Malioboro, pihaknya belum pernah menjatuhkan konsekuensi denda, selaras peraturan daerah, bagi para pelanggar.
Padahal, jelas tercantum di sana, denda maksimal Rp7,5 juta.
"Kita sifatnya masih persuasif. Misalnya di Malioboro itu, personel Jogoboro selalu menegur, meminta pengunjung yang merokok, agar dimatikan. Jadi, sampai sekarang, konsekuensi denda belum, ya," cetus Wawali.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Yudiria Amelia mengatakan, penerapan KTR di Malioboro sudah dibarengi pula dengan penyediaan tempat khusus merokok di empat titik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pangkas-mata-rantai-generasi-perokok-pemkot-yogya-dorong-implementasi-perda-ktr.jpg)