Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Masalah Hidup Kian Kompleks, Pengemis Banyak Muncul di Yogyakarta

Banyaknya pengemis dan gelandangan di Yogyakarta lantaran masalah kehidupan yang kompleks.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Di DI Yogyakarta sendiri, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Dalam Pasal 24, sudah dituliskan pengemis bisa terkenda denda dan hukuman apabila kedapatan mengemis di jalanan.

Di Pasal 24 ayat 5, bagi orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved