Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Masalah Hidup Kian Kompleks, Pengemis Banyak Muncul di Yogyakarta
Banyaknya pengemis dan gelandangan di Yogyakarta lantaran masalah kehidupan yang kompleks.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Di DI Yogyakarta sendiri, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Dalam Pasal 24, sudah dituliskan pengemis bisa terkenda denda dan hukuman apabila kedapatan mengemis di jalanan.
Di Pasal 24 ayat 5, bagi orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. ( Tribunjogja.com )