Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Masalah Hidup Kian Kompleks, Pengemis Banyak Muncul di Yogyakarta
Banyaknya pengemis dan gelandangan di Yogyakarta lantaran masalah kehidupan yang kompleks.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengemis dan gelandangan menjadi salah satu masalah yang ada di DI Yogyakarta.
Bahkan, di beberapa titik lampu apill yang ada di daerah Sleman, selalu ada orang yang meminta uang kepada pengendara, setiap hari.
Menurut Pakar Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Suprapto, banyaknya pengemis dan gelandangan di Yogyakarta lantaran masalah kehidupan yang kompleks.
“Saat ini, banyak anggota masyarakat yang sedang sulit melakukan aktivitas ekonomik apapun. Sehingga, mereka memilih pekerjaan yang ringan dan instan,” ucapnya kepada Tribunjogja.com, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Manusia Silver dan Anak Jalanan Terus Bermunculan di Yogya, DPRD DIY Minta Penanganan Serius
Dia mengatakan, banyak dari pengemis itu, ketika ditawari pekerjaan dan gaji sama atau di atas dari pendapatan mengemis, memilih untuk menolak kesempatan tersebut.
Menurut mereka, mengemis mudah dan mendapatkan uang lebih cepat. Semakin cepat mendapatkan uang, maka kebutuhan hidup mereka juga semakin terjamin.
“Saat ini, lapangan pekerjaan juga menuntut keterampilan dan fasilitas teknologi,” ungkapnya.
Dengan begitu, mereka yang belum memiliki keterampilan pasti akan sulit mencari kerja dan memilih untuk meminta uang dari jalanan lagi.
Ditambah, untuk mendapatkan suatu keterampilan, membutuhkan waktu lama. Mungkin saja, mereka merasa, selama kursus itu, siapa yang akan menanggung hidupnya.
“Banyak juga pengemis terorganisasi ya. Ada yang mengkoordinasi, mengantar, menjemput dan memintai setoran ataupun sekadar memfasilitasi,” bebernya.
Suprapto melihat, saat ini, semakin banyak saja orang yang meminta uang dari jalanan dengan menggunakan fasilitas yang lebih meriah.
Baca juga: Gelandangan dan Pengemis di DI Yogyakarta Bisa Masuk DTKS Asal Punya NIK
Seperti mikrofon, kostum badut hingga piano.
“Pemerintah harus menangani secara proporsional. Pengemis ini kan rentan ya. Jadi, jangan diusir dan harus difasilitasi,” ungkapnya.
Dilanjutkan Suprapto, bagi mereka yang sudah memiliki pekerjaan lain, maka harus dibina dan diberdayakan untuk alih profesi.
Di DI Yogyakarta sendiri, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Dalam Pasal 24, sudah dituliskan pengemis bisa terkenda denda dan hukuman apabila kedapatan mengemis di jalanan.
Di Pasal 24 ayat 5, bagi orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. ( Tribunjogja.com )