Gelandangan dan Pengemis di DI Yogyakarta Bisa Masuk DTKS Asal Punya NIK
Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut merespon terkait maraknya pengamen jalanan maupun gelandangan masih beraktivitas di
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut merespon terkait maraknya pengamen jalanan maupun gelandangan masih beraktivitas di wilayah DIY.
Secara prinsip aktivitas gelandangan, pengamen dan pengemis sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
Mereka yang terjaring razia oleh para penegak perda yakni Satpol PP DIY sesuai amanat perda harus dilakukan assessment.
Pihak Dinsos hanya sebatas melakukan assessment dan pembinaan saja terhadap para gelandangan dan pengemis yang terjaring razia.
Baca juga: Membawa Sajam Hendak Tawuran, Tim Timor Polres Magelang Kota Berhasil Amankan 4 Pemuda
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sigit Alifianto mengatakan, mayoritas para gelandangan dan pengemis di DIY belum termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.
Sehingga dirinya belum memastikan apakah para gelandangan dan pengemis, serta pengamen jalanan itu sudah mendapat bantuan atau belum.
"Soal itu saya enggak bisa memastikan. Cuma kemarin ada bantuan beras 5 kilogram dari TNI-Polri, itu siapa pun artinya di luar DTKS, apakah mereka dapat atau enggak saya gak memastikan, soalnya yang assessment Dinsos Kota/Kabupaten," terang dia.
Dia menegaskan, sejauh ini bantuan yang disalurkan lewat Dinsos DIY hanya mengacu pada DTKS dari pemerintah pusat.
"Prinsipnya kalau kami kan ada di SK kemensos melalui PKH," tegas Sigit.
Baca juga: Cerita Para Pengamen Badut Bertahan Hidup di Persimpangan Jalan Kota Yogyakarta
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos DIY Budi Wibowo menambahkan, mereka yang terjaring razia Satpol PP DIY hanya dilakukan pembinaan.
Terkait pemberian bantuan bagi gelandangan dan pengemis serta para pengamen itu menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
"Kami hanya rehabilitasi saja, ya bisa dimasukan ke DTKS kalau mereka punya NIK dan tempat asal. Itu kewenangan Kabupaten/Kota," pungkasnya. (hda)