Pergub Soal Larangan Demo di Malioboro Berpotensi Direvisi Sesuai Masukan Masyarakat

Pemda DIY mengundang sejumlah paguyuban di kawasan Malioboro dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukannya terkait Pergub

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Pemda DIY memberikan penjelasan soal Pergub Nomor 1 Tahun 2021, Rabu (3/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mengundang sejumlah paguyuban di kawasan Malioboro dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukannya terkait Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Agenda diskusi publik yang digelar di Kompleks Kepatihan pada Rabu (3/11/2021) tersebut diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

Sebelumnya Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi dugaan maladministrasi dalam penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

Pada kesempatan ini Pemda DIY juga mengundang Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang sempat melaporkan Pergub tersebut ke Ombudsman.

Baca juga: Polres Klaten Ungkap Motif Meninggalnya Ibu yang Meninggal Setelah Minum Air dari Kulkasnya

Namun ARDY menolak menghadiri sosialisasi dengan alasan bertentangan dengan asas kepatutan.

"Banyak masukan yang kami dapat dari PKL (pedagang kaki lima) dan warga Malioboro lainnya untuk harmonisasi pergub (nomor 1 tahun 2021).Kami mengundang ARDY tapi sampai siang tidak ada yang datang," ujar Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi.

Pemda DIY, lanjut Sumadi, akan merevisi Pergub berdasarkan masukan dari masyarakat. 

Masukan-masukan yang relevan akan ditampung dan dijadikan pertimbangan untuk melakukan perubahan.

Sumadi mencontohkan, salah satu masukan yang diajukan adalah perubahan nomenklatur terkait jarak yang diperbolehkan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara atau Istana Kepresidenan Yogyakarta.

Dalam pasal 5 Bab II Pergub 1 Tahun 2021 awalnya disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus berada di luar radius 500 meter dari pagar atau titik terluar kawasan Malioboro dan Istana Kepresidenan.

Setelah melalui perubahan nomenklatur, maka radius aksi unjuk rasa berkurang dari 500 menjadi 150 meter dari titik terluar atau pagar Istana Kepresidenan.

"Jadi nantinya ada perubahan radius itu dari istana negara. Yang penting tidak mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian Malioboro," ungkapnya.

Lebih jauh, Sumadi menegaskan bahwa Pergub ini tidak melarang adanya aksi unjuk rasa.

Melainkan upaya pengendalian terhadap pelaksanaan aksi unjuk rasa.

Mengingat Malioboro yang sering dijadikan tempat unjuk rasa juga termasuk dalam kawasan objek vital nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved