Pergub Soal Larangan Demo di Malioboro Berpotensi Direvisi Sesuai Masukan Masyarakat
Pemda DIY mengundang sejumlah paguyuban di kawasan Malioboro dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukannya terkait Pergub
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
"Karena kita sebenarnya tidak melarang aksi unjuk rasa namun hanya melarang aksi itu dilakukan di kawasan Malioboro," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, dalam diskusi tersebut masyarakat Malioboro juga minta dilibatkan untuk dalam upaya pengamanan di kawasan Malioboro jika ada aksi unjuk rasa.
Pemda diminta menyiapkan tempat-tempat khusus diluar Malioboro untuk digunakan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Baca juga: Mudahkan Aksesbilitas, Pemkot Magelang Resmikan Klinik Utama Mata Dr YAP
Hal ini juga memastikan agar kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di Malioboro.
"Malioboro kan kawasan strategis yang dalam ketentuannya tidak diperkenankan untuk unjuk rasa. Karenanya dari masukan (warga malioboro), pemda menyiapkan tempat khusus untuk demo diluar kawasan malioboro," jelasnya.
Pada intinya, perwakilan pedagang tidak keberatan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan di kawasan tersebut.
Namun mereka mengkhawatirkan jika aksi tersebut menimbulkan kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Sehingga pihak pedagang meminta agar dilibatkan dalam upaya pengamanan untuk memastikan agar kegiatan unjuk rasa berjalan kondusif.
"Pedagang tidak keberatan dengan adanya aksi unjuk rasa, yang dikhawatirkan jika nanti aksinya anarkis," terangnya. (tro)