UNY dan UGM Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) meraih predikat Badan Publik Informatif dari KIP RI.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Ilustrasi gedung UGM 

Dalam Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menyebutkan bahwa KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 337.

Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.

“Melihat dari presentasi tersebut, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik, tetapi sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

“Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” kata Gede. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved