Maling di Sleman Ini Bawa Barang Curian Pakai Taksi Online 

Setelah mencuri, pelaku ini memesan kendaraan online untuk membawa barang curian

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim polres Sleman AKP Rony Prasadana (Tengah) menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satreskrim Polres Sleman menangkap SP, warga Klaten, Jawa Tengah karena melakukan pencurian di sebuah toko pakaian di Jalan Wahid Hasyim, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.

Pria berusia 46 tahun tersebut membawa kabur barang curiannya dengan menggunakan taksi online.

"Setelah mencuri, pelaku ini memesan kendaraan online untuk membawa barang curian," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, di Mapolres Sleman, kemarin. 

Rony bercerita, kasus pencurian ini bermula pada Sabtu, 4 September 2021, sekira pukul 08.45 WIB.

Saat itu pemilik toko mendapat telepon dari seorang karyawan toko yang memberitahu bahwa toko pakaian di Condongcatur dibobol maling.

Mendapat laporan itu, pelapor langsung datang ke lokasi dan mendapati rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca toko telah dirusak. Beberapa barang yang ada di dalam toko juga raib. 

Antara lain, satu genset krisbow 3800 watt, 15 rol kain jeans, uang cash Rp 500 ribu, satu unit handphone, satu monitor berikut keyboard dan mouse, 10 celana jeans, dua manekin serta DVR CCTV. Kerugian ditaksir mencapai Rp 70 - 80 juta. 

Baca juga: Penjelasan Pemkot Yogya Soal Pembangunan RTH di Brontokusuman

Baca juga: Disambangi KPK, Pemkot Yogya Diminta Perbaiki Kinerja di 4 Sektor Ini

Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Kepolisian.

Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. 

"Pelaku berhasil kami tangkap 12 September dan sekarang ditahan di Rutan Polres Sleman," kata Rony. 

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berikut sarana yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti obeng dan tang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu merupakan dilakukan oleh pelaku seorang diri. Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman. 

"Saat diamankan, barang bukti masih ada sama pelaku. Dugaan ada penadah atau tidak, ini masih pengembangan," kata Rony.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved