Berita Kriminal Hari Ini
Diduga Rudapaksa ABG di Sleman, Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Sleman menangkap NN, warga Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Pemuda 30 tahun itu ditangkap pihak berwajib, karena diduga
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Kemudian diserahkan ke Polres Sleman. Pelaku NN telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara temannya, DS masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Tarif Tes PCR Diturunkan, Pemda DIY Sosialisasikan ke Laboratorium
"DS ini merupakan pacar dari NN. Pelaku ini penyuka sesama jenis," terangnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, di samping suka dengan sesama jenis, pelaku NN memiliki kebiasaan aneh dengan mengoleksi video-video tentang kematian.
Kuat dugaan gairah seksualnya ada pada hal semacam itu.
"Dan video yang dikoleksi kebanyakan cowok," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, antara lain, kondom, pelumas, pakaian dan handphone.
Pelaku disangka melanggar pasal 82 UURI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rony-prasadana-didampingi-kanit-ppa-satreskrim-selasa-26102021.jpg)