Presiden Jokowi Minta Tarif Tes PCR Diturunkan, Pemda DIY Sosialisasikan ke Laboratorium
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar tarif pemeriksaan sampel dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar tarif pemeriksaan sampel dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan dari Rp 495 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Jokowi juga memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR ditingkatkan menjadi 3x24 jam dari sebelumnya yang hanya berlaku selama 24 jam.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku telah menindaklanjuti arahan Jokowi yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar dengan menggelar sosialisasi terhadap laboratorium yang membuka layanan tes PCR.
Baca juga: Sebanyak 5 Alat Berat Diterjunkan untuk Bongkar Keramba Apung di Rawa Jombor Klaten
"Kita sudah mensosialisasikan ke lab-lab yang bisa tes PCR. Baik swasta dan yang dikelola Pemda DIY," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (26/10/2021).
Jika masyarakat menemui laboratorium yang memasang tarif di atas standar, Aji meminta untuk segera melapor.
Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memberikan teguran jika memang ditemui adanya pelanggaran.
"Kita terbuka terhadap laporan nanti akan kita tindak lanjuti. Jika ada pelanggaran silahkan laporan kepada kami nanti akan kita tegur," cetusnya.
Aji menilai pemerintah pusat berlaku konsekuen pasca menurunkan tarif tes PCR.
Dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan dapat meringankan pelaku perjalanan yang akan menggunakan moda transportasi pesawat.
Terlebih pemerintah juga berencana menjadikan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk semua jenis moda transportasi.
Hal ini untuk menekan mobilitas masyarakat pada momen libur akhir tahun 2021 ini.
Baca juga: LINK Live Streaming PSIS Semarang vs Persib Bandung, Siaran Langsung Indosiar Pukul 18.15 WIB
"Ya artinya pemerintah konsekuen karena (penumpang) pesawat semuanya wajib PCR. Ini juga bagian dari kehati-hatian pemerintah supaya tidak ada klaster baru," jelasnya.
Selain harga yang lebih murah, Aji juga mengupayakan agar hasil tes PCR di DI Yogyakarta dapat keluar lebih cepat.
Sehingga hasil tes dapat diumumkan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sebab, selama ini hasil tes PCR bisa keluar dalam rentan waktu 2-4 hari jika ada antrean yang menumpuk.
"Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan 3x24 jam penggunaannya. Bukan 3x24 jam sejak sampel diambil tapi keluarnya 48 jam berikutnya, berarti kan sama dengan 1x24 jam," terangnya. (tro)