Pembelajaran Tatap Muka Berjalan, Disdikpora Gunungkidul Minta Sekolah Tingkatkan Pengamanan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Gunungkidul sudah berjalan sebulan lebih. Meski demikian, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Gunungkidul sudah berjalan sebulan lebih. Meski demikian, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul tetap mengimbau adanya peningkatan keamanan.
Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Sudya Marsita mengatakan imbauan tersebut sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
"Kami imbau aset milik sekolah harus dijaga, karena keberadaannya juga mendukung aktivitas pembelajaran," kata Sudya pada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: One Gate System Mulai Diterapkan di Kota Yogyakarta, Bus Pariwisata Tak Bisa Sembarangan Masuk
Imbauan tersebut diberikan menyikapi aksi pencurian sekolah yang sempat marak di Gunungkidul dalam 5 bulan terakhir. Adapun pelakunya sudah diamankan oleh aparat Polres Gunungkidul.
Sudya mengatakan peningkatan keamanan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan membuat jadwal piket bagi petugas keamanan sekolah.
"Ada baiknya dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Meski pelaku sudah diamankan, ia tetap berharap sekolah tetap waspada. Sebab jangan sampai kembali terjadi peristiwa pencurian serupa.
Aparat Satreskrim Polres Gunungkidul pada akhir September lalu berhasil meringkus DM, spesialis pencurian di lingkungan sekolah dasar (SD). Tak kurang dari 20 SD jadi sasaran pencurian selama 5 bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan DM menggunakan modus membakar gerendel pintu yang dikunci. Begitu masuk, ia langsung menilap berbagai peralatan elektronik.
"Kebanyakan berupa laptop, lalu ada ponsel, televisi, hingga alat elektronik lainnya," kata Riyan belum lama ini.
Baca juga: Penyu Laut Ditemukan Mati di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Menurut keterangan pelaku, barang curian tersebut kemudian dijualnya ke penadah. Hasilny digunakan untuk keperluan pribadi hingga bersenang-senang.
Riyan mengatakan pelaku juga sudah lama melakukan aksinya tersebut. DM mengaku belajar modus membakar pintu lewat video di internet.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (alx)