Satpol PP DIY Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, Peredarannya Semakin Sulit Dideteksi

Personel Intel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyita sedikitnya 1.900 batang rokok ilegal tanpa cukai serta rokok dengan cukai palsu pada

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Rokok ilegal yang disita petugas Satpol PP DIY 

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Personel Intel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyita sedikitnya 1.900 batang rokok ilegal tanpa cukai serta rokok dengan cukai palsu pada Kamis (21/10/2021) malam.

Itu merupakan hasil operasi non yustisi barang kena cukai (BKC) yang rutin digelar Satpol PP di wilayah DI Yogyakarta.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, menjelaskan, operasi rokok ilegal sebenarnya telah digelar secara rutin.

Baca juga: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Berikut Syarat Lain yang Harus Dipenuhi Penumpang KRL Yogya-Solo

Namun hasil operasi tak pernah memuaskan lantaran tren pemasaran rokok ilegal belakangan ini mengalami perubahan.

Peredaran rokok ilegal sulit dideteksi sebab kini penjualannya dilakukan secara daring atau online.

Karenanya, dalam pelaksanaan operasi kali ini, Satpol PP DIY harus memancing penjual rokok ilegal dengan pura-pura menjadi pembeli di situs jual beli online.

"Kita dapatkan 94 bungkus atau sekitar 1.980 batang. Per bungkus harganya dijual Rp 15 ribu," papar Noviar, Jumat (22/10/2021).

Satpol PP DIY juga mengamankan satu orang pelaku penjual rokok ilegal.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapat barang dari Jawa Timur.

"Pengakuannya sudah 3 bulan menjualnya," terang Noviar.

Jawatannya akan terus melakukan operasi non yustisi ini  karena  peredaran rokok palsu tidak  hanya  mengganggu masyarakat tapi juga mengurangi pendapatan negara khususnya dari cukai.

Terkait keberhasilan operasi non yustisi rokok ilegal  ini, ada 11 merk rokok yang disita.

Baca juga: Tekan Potensi Munculnya Klaster Covid-19, Kampanye Tatap Muka untuk Pilur Gunungkidul Dilarang

Antara lain, Hima bold  1 slop 2 bungkus, Smith 5 bungkus, Smith merah 16 bungkus, Foffec Stik origin 9 bungkus, Coffec Twenty 14 bungkus, Coffec Origin Coklat 10 bungkus, Luffman 12 bungkus, Sakura fight 10 bungkus, dan ABC bold 6 bungkus.

Selanjutnya, pemilik rokok ilegal tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP DIY untuk dimintai keterangan.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk menetukan proses tahap penyidikan selanjutnya.

"Karena kewenangan yustisi sesuai Undang- Undang Nomor 37 tahun 2009  tentang cukai ada di Kantor Bea Cukai," bebernya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved