Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Berikut Syarat Lain yang Harus Dipenuhi Penumpang KRL Yogya-Solo
Masyarakat sudah bisa mengakses Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo dan Kereta Api (KA) Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) dengan menerapkan
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat sudah bisa mengakses Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo dan Kereta Api (KA) Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis dilapis dengan masker kain sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan.
Pengguna harus selalu menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.
Baca juga: Tekan Potensi Munculnya Klaster Covid-19, Kampanye Tatap Muka untuk Pilur Gunungkidul Dilarang
“Syarat lain untuk menumpang KRL, penumpang wajib tunjukkan sertifikat vaksin. Bisa dicetak atau digital. Bisa juga di-scan dengan kode QR yang ada di stasiun dengan aplikasi PeduliLindungi,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resmi, Jumat (22/10/2021).
Dikatakannya, pindai kode QR juga dapat dilakukan melalui aplikasi lainnya yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan, penerapan protokol kesehatan dalam menggunakan transportasi KA Lokal Prameks, para penggunanya diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal.
“Pengisian NIK ini untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pengguna KA Lokal karena sistem boarding KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” tambahnya.
Aturan-aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal.
Seperti aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta.
Anak-anak di bawah umur 12 tahun sementara tidak diperkenankan naik KRL maupun KA Lokal.
Baca juga: Satpol PP DIY Menyita 94 Bungkus Rokok Ilegal, Pemilik Akan Dipanggil
Petugas juga tetap konsisten menerapkan jaga jarak aman antar pengguna KRL dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam gerbong.
“Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota,” papar Anne.
Lebih lanjut, pihaknya merekomendasikan, agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access yang menyediakan fitur info kepadatan stasiun, posisi terkini KRL, jadwal KRL atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
“Kami butuh dukungan pengguna agar transportasi KRL ini tetap aman dan nyaman digunakan di masa pandemi,” tandas Anna. (ard)