Berita Sleman Hari Ini
Pemkab Sleman Siapkan Gelombang Kedua Pilur di Selomartani dan Sumberarum
Pilur di Selomartani dan Sumberarum akan dilaksanakan pada gelombang kedua di tahun 2021.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memutuskan tidak mengikutsertakan Kalurahan Seumberarum, Moyudan dan Selomartani, Kalasan, dalam perhelatan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 31 Oktober mendatang, setelah calon di dua Kalurahan tersebut terdampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai gantinya, Pilur di dua Kalurahan tersebut akan dilaksanakan pada gelombang kedua di tahun 2021.
"Perbup dan aturan lain yang mengatur secara khusus, untuk dua kalurahan, baik kalurahan Sumberarum, maupun Selomartani ini sedang kita siapkan," kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK), Kabupaten Sleman, Budiharjo, ditemui Kamis (21/10/2021).
Budiharjo mengatakan, surat balasan dari Pemda DIY maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintah Desa telah diterima Pemkab Sleman.
Baca juga: Terganjal Putusan MK, 7 Calon Lurah di Sleman Gagal Ikut Pilur
Hasilnya, menguatkan putusan MK.
Hasil tersebut menggugurkan 7 calon lurah serta memberikan ruang dan waktu kepada Pemkab Sleman untuk penggelembungan periodesasi Pemilihan Lurah.
Konsekuensi dari putusan MK tersebut, maka 7 calon yang sudah menjabat tiga periode dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti pemilihan. Ketujuh calon tersebut, antara lain , H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung).
Saat ini, kata Budiharjo, tahapan Pilur terus berjalan. Pengundian nomor urut sudah dilaksanakan.
Termasuk di-lima Kalurahan dari 7 Kalurahan yang calonnya terdampak putusan MK.
Nantinya, di tanggal 31 Oktober Pilur digelar serentak di 33 Kalurahan.
Hanya Kalurahan Sumberarum dan Selomartani, yang tahapan Pilurnya sementara dihentikan.
Sebab, dua Kalurahan tersebut hanya memiliki dua calon.
Ketika satu di antara calon digugurkan maka hanya ada calon tunggal dan tidak memenuhi persyaratan Pilur.
Baca juga: Soal Pemilihan Lurah (Pilur), Pemkab Sleman Tunggu Surat dari Pusat
Pilur di dua Kalurahan tersebut akan digelar pada gelombang berikutnya di tahun 2021.
Artinya, ada diskresi untuk penjaringan calon baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemkab-sleman-siapkan-gelombang-kedua-pilur-di-selomartani-dan-sumberarum.jpg)