Berita Sleman Hari Ini

Obwis di Sleman Mulai Dibuka, Penarikan Retribusi ke Wisata Kaliurang Bakal Diberlakukan 

Sejumlah objek wisata (obwis) di Kabupaten Sleman telah mengantongi kode batang (QR Code) PeduliLindungi dan segera buka terbatas di masa Pemberlakuan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Studio Alam Gamplong di Moyudan, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah objek wisata (obwis) di Kabupaten Sleman telah mengantongi kode batang (QR Code) PeduliLindungi dan segera buka terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Ada 11 obwis yang segera buka, di antaranya berada di wilayah Pakem dan Cangkringan. Untuk itu, retribusi wisata di kawasan Kaliurang akan mulai diberlakukan. 

"Kemungkinan besok, rencananya retribusi wisata di Kaliurang mulai buka. Jadi, kalau masuk kawasan sana bayar retribusi. Hari ini sedang kita verifikasi lagi," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, Kamis (21/10/2021). 

Baca juga: CURI PERHATIAN, Grafiti Unik Hiasi Dinding Trotoar di Jalan Colombo Sleman 

Menurutnya, ketentuan wisata di masa PPKM level 2 sedikit lebih longgar.

Bahkan, tempat wisata sudah diperbolehkan buka terbatas.

Asalkan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Intruksi Bupati (Inbup) nomor 33/INSTR/2021.

Yaitu, mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.

Saat ini ada 11 destinasi wisata di Bumi Sembada yang telah memenuhi syarat buka dengan mengantongi kode batang PeduliLindungi.

Selain, dari 3 wisata yang sudah lebih dahulu uji coba buka.

Baca juga: Efisienkan PeduliLindungi, Dispar Gunungkidul Siapkan Skema Khusus untuk Bus Pariwisata

Antara lain, Candi Banyunibo; studio alam Gamplong; Taman Kaliurang; Desa Wisata Grogol; Museum Ullen Sentalu; Agro Wisata Bhumi Merapi; Monumen Jogja Kembali; Kalikuning Park Plunyon; Museum Gunung Merapi; Desa Wisata Karangtanjung dan Jogja Bay. 

Kesebelas destinasi wisata tersebut sudah diperbolehkan buka. 

"Kapanpun boleh buka, asal sesuai dengan Inbup," kata Suparmono. 

Ketentuan pembukaan destinasi wisata di masa PPKM level 2 ini, pada prinsipnya, kata dia lebih longgar dibanding sebelumnya.

Yakni, anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh berwisata dengan pendampingan dari orangtua.

Kemudian, destinasi wisata air juga sudah diizinkan buka. Meskipun kapasitas pengunjung masih dibatasi, hanya 25 persen. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved