Berita Kota Yogya Hari Ini
Gubernur DIY Tak Penuhi Undangan ARDY Soal Pergub Pengendalian Demonstrasi, Ini Respon Biro Tapem
Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY berjanji akan mempelajari terkait substansi, saran dan rekomendasi dari ORI DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menerima kepastian hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi penerbitan peraturan gubernur, tentang larangan demonstrasi di Kawasan Malioboro dan sekitarnya dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY).
Setelah delapan bulan menanti, ARDY akhirnya mendapatkan surat ihwal ORI DIY yang memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB di kantor Lembaga tersebut.
ORI mengirim surat pemberitahuan pada 15 Oktober 2021.
“ORI seharusnya independen dan imparsial demi menjaga prinsip undang-undang, negara hukum, dan demokrasi,” kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, dalam keterangan resminya, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan DIY Beri Tempo 30 Hari ke Pemda DIY untuk Tindak Lanjut Pergub Larangan Demo
Surat ORI perwakilan DIY bernomor B.338/LM.13/005.2021/2021 mengundang Gubernur DIY datang ke kantor ORI pada Kamis, 21 Oktober 2021 untuk menerima laporan akhir hasil pemeriksaan ORI Perwakilan DIY atas laporan ARDY.
ORI memeriksa penyusunan dan penerbitan Pergub DIY 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Surat itu dilayangkan setelah ARDY melaporkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono pada 27 Januari 2021 ke Kantor ORI DIY.
Jaringan masyarakat sipil menyomasi dan melaporkan Sultan HB X atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka atau Pergub Pembatasan Unjuk Rasa.
Yogi menjelaskan, Pergub itu mengendalikan bentuk, lokasi, dan waktu bagi masyarakat di Yogya yang menyampaikan pendapat.
Contohnya pada Bab II Pasal 5, mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka, kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan, Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.
"Setelah laporan akhir hasil pemeriksaan itu keluar, ARDY mendesak Gubernur DIY untuk mencabut pergub tersebut. Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tegasnya.
Baca juga: Pergub Larangan Demo Dinilai Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Kami Tidak Pernah Melarang
Sayangnya, pada Kamis (21/10/2021) siang Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan hadir ke kantor ORI DIY.
Namun demikian, Pemerintah DIY mengutus Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Wahyu Nugroho yang saat diwawancara mengatakan, pada prinsipnya pihaknya berterimakasih kepada Ombudsman RI perwakilan DIY telah memberikan masukan dan saran terkait Pergub tersebut.
Setelah menerima LAHP dari Ombudsman RI perwakilan DIY, mereka berjanji akan mempelajari terkait substansi, saran dan rekomendasinya.
"Dan kami akan kami laporkan dulu ke pimpinan, dan kami akan pelajari terkait konten, saran maupun rekomendasi dari Ombudsman RI," pungkasnya.( Tribunjogja.com )
