Raperda Penanggulangan Covid-19 di DI Yogyakarta Bakal Disahkan Akhir Oktober 2021

DPRD DIY menargetkan Raperda Penanggulangan Covid-19 di DI Yogyakarta selesai dibahas pada akhir Oktober 2021 mendatang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY menargetkan Raperda Penanggulangan Covid-19 di DI Yogyakarta selesai dibahas pada akhir Oktober 2021 mendatang.

Raperda tersebut mengatur tentang berbagai macam hal terkait upaya penanggulangan Covid-19 di daerah.

Salah satunya akan menjadi payung hukum bagi penanganan Covid-19 di DIY, termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Akhir bulan ini rencananya akan kita sahkan. Teman-teman sudah public hearing, sosialisasi, dan sudah banyak hal yang kita lakukan. Saya kira sudah siap untuk kita sempurnakan dan disahkan," terang Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Masuk PPKM Level 2, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Ajak Lakukan Promosi Pariwisata di Jawa

Menurut Huda, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi penanganan Covid-19 di DIY yang masih menyisakan berbagai kekurangan. 

Termasuk dalam penegakan hukum, anggaran, dan penanganan dampak sosial yang belum optimal.

Huda melanjutkan, dalam naskah akademik Raperda tersebut, terdapat hukuman tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Hukuman yang diberikan bagi warga yang melanggar prokes diantaranya dengan kerja sosial atau denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Sedangkan bagi perusahaan atau instansi yang melanggar penerapan prokes akan mendapatkan sejumlah sanksi.

Mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi hukum lainnya.

"Semuanya kita arahkan untuk menguatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan kerumunan," jelasnya.

Huda menjelaskan, tak hanya sanksi, Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.

Kemudian juga membahas upaya gotong royong jaga tetangga, fasilitasi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial, satuan tugas penanganan Covid-19, peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. 

"Ada pencegahan, penanganan, bantuan sosial, termasuk recovery ekonomi," paparnya.

Baca juga: Atur Sanksi Tipiring, Satpol PP DIY Berharap Raperda Penanggulangan Covid-19 Segera Disahkan 

Huda mencontohkan, terkait jaring pengamanan sosial, Raperda ini juga dapat menjadi payung hukum bagi Pemda DIY untuk menyalurkan bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disusun oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved