Perintah Tegas Kapolri Soal Oknum Kapolsek Parigi Mountung, Tidak Pakai Lama, Segera Copot, PTDH
Perintah Tegas Kapolri Soal Oknum Kapolsek Parigi Mountung, Tidak Pakai Lama, Segera Copot, PTDH
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi besar terhadap kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, berinisial IDGN terhadap anak dari salah seorang tersangka.
Untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali, Kapolri meminta oknum anggota polisi yang sudah mencoreng nama kepolisian tersebut diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tak hanya itu, oknum polisi tersebuut juga harus diproses secara pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oknum kapolsek berisial IDGN sendiri diduga melakukan tidak asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (2).
Korban berinisial dijanjikan bahwa ayahnya bisa dibebaskan bila menuruti permintaan sang Kapolsek.
"Tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), dan kemudian proses pidana," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).
"Kapolres harus mampu menegur anggotanya di level Polsek."
"Begitu juga Kapolda harus melakukan langkah tegas ke anggotanya," jelasnya.
Kapolri pun tak ingin perbuatan oknum polisi yang melanggar aturan terjadi lagi.
“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
"Karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, capek, dan selama ini berusaha berbuat baik menjaga organisasi, kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini," tegas dia.
Baca juga: Kapolri: Polisi Jangan Antikritik
Baca juga: Kapolri: Tindak Tegas Oknum Anggota Yang Melakukan Pelanggaran
Listyo Sigit pun meminta agar instruksinya itu disikapi secara serius.
Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.
Selain itu, perbuatan tersebut juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Di sisi lain, Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.
Listyo Sigit berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendurkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.
“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP."
"Namun, bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” imbuh Kapolri.
Kasus Dugaan Asusila
Diberitakan TribunPalu.com, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Kapolsek berpangkat Ipda itu meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," jelasnya.
Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.
Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi.(*)
