Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Terapkan Uji Coba Obwis, Wisatawan Sudah Boleh Kunjungi Kawasan Pantai

Melalui Instruksi Bupati Bantul Tahun 2021 Nomor 31, obwis sudah boleh dibuka dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo 

TRIBUNJOGJA.COM - Selama pemberlakukan PPKM level 2, Kabupaten Bantul membuka objek wisata (obwis), termasuk wisata pantai selatan.

Melalui Instruksi Bupati Bantul Tahun 2021 Nomor 31, obwis sudah boleh dibuka dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan bahwa objek wisata yang dikelola pemerintah sudah mulai dilakukan uji coba buka per Rabu (20/10/2021).

"Mulai hari ini kita uji cobakan, karena amanah Ingub sudah boleh buka. Dan untuk menghindari kerugian, artinya orang masuk tidak membayar retribusi, maka karena sudah ada ketentuan yang memperbolehkan dibukanya objek wisata, ya kita lakukan operasional (TPR)," ujarnya.

Baca juga: PPKM Turun jadi Level 2, Pemkab Bantul Mulai Buka Objek Wisata

Pun demikian, ia mengungkapkan bahwa belum semua obwis mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

Namun sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DIY, bagi yang belum memiliki QR Code ataupun mengalami kesulitan sinyal dalam mengakses aplikasi PeduliLindungi, maka lokasi tersebut tetap dapat melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.  

"Kalau yang sudah punya QR Code berarti sudah boleh buka, tapi kalau belum, bahasanya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi dalam surat edaran tersebut adalah uji coba," imbuhnya.

Ia membenarkan bahwa syarat dibukanya obwis adalah dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, tapi sampai saat ini masih ada obwis yang belum bisa memenuhinya.

Pun demikian, menurutnya, hal itu tidak semata-mata kesalahan dari pengelola obwis.

"Misalnya sudah mengajukan sejak lama, tapi tidak turun-turun, atau sudah mendapatkan QR Code tetapi di situ sinyal jelek sehingga tidak berfungsi," urainya.

Maka dari itu, pihaknya tatap terus menerapkan kehati-hatian dalam menerima kunjungan wisatawan.

Dalam uji coba tersebut, wisatawan yang datang bisa masuk dengan memperlihatkan kartu vaksin Covid-19.

"Karena esensinya sama, pedulilindungi itu kan untuk memastikan orang yang masuk sudah vaksin. Maka dengan menunjukkan kartu vaksin, fungsinya sama," tuturnya.

Termasuk wisata pantai yang menjadi primadona di Kabupaten Bantul, pihaknya sudah menerapkan uji coba pembukaan tempat wisata dengan batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.  

Baca juga: WISATA ALAM BANTUL : Menikmati Hutan Pinus Ala Film Twilight di Mangunan

"Meskipun ada batasan 25 persen, pantai kita itu sangat luas sekali karena panjang pantainya mencapai 13,5 KM, ke utaranya rata-rata 100-200 meter dari bibir pantai. Jadi dari situ bisa menerima ratusan ribu orang. Lagipula pengunjung juga datang pergi silih berganti di jam yang berbeda," terangnya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih  mengatakan, bahwa penurunan level PPKM dilakukan karena pemerintah menginginkan pemulihan ekonomi segera terjadi.

Satu dari beberapa upaya untuk pemulihan ekonomi adalah dengan melonggarkan sektor pariwisata.

Bupati menilai, apabila sektor pariwisata dilonggarkan maka akan mendongkrak sektor lainnya.

Seperti perdagangan, industri pengolahan, makanan, hingga pertanian.

"Sektor-sektor ini akan jadi laku dengan pembukaan objek wisata. Objek wisata pengungkit ekonomi Bantul," ungkapnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved