Ini Daftar 27 Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Mulai Dibuka Uji Coba Terbatas Hari Ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memutuskan membuka sebanyak 27 destinasi wisatanya dengan status Uji Coba Terbatas.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memutuskan membuka sebanyak 27 destinasi wisatanya dengan status Uji Coba Terbatas.
Keputusan tersebut diambil mengikuti turunnya PPKM aglomerasi DIY ke Level 2.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Harry Sukmono menyampaikan keputusan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul.
"Pembukaan dilakukan mulai hari ini," kata Harry melalui pesan singkat pada Rabu (20/10/2021) pagi.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Rabu 20 Oktober 2021, Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin
Berdasarkan salinan SE yang diberikan, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas. Seluruhnya dianggap sudah melengkapi persyaratan, seperti sertifikat CHSE dan QR Code PeduliLindungi.
Berikut daftar 27 destinasi wisata yang diperkenankan buka mulai hari ini:
1. Kawasan Baron-Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
3. Kawasan Pantai Siung
4. Kawasan Pantai Ngrenehan
5. Kawasan Pantai Ngedan
6. Kawasan Pantai Gesing
7. Kawasan Pantai Timang
8. Gunung Gentong
9. Gua Cerme
10. Gunung Gambar
Baca juga: 8 Shio Kurang Beruntung Hari Ini Rabu 20 Oktober 2021 : Ada yang Pesimis
11. Taman Batu Mulo
12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
13. Kawasan Gua Pindul
14. Luweng Sampang
15. Bejiharjo Edupark
16. Watugupit
17. Sri Gethuk Bleberan
18. Hutan Wanasadi
19. Green Village Gedangsari
20. Embung Sriten
21. Kalisuci Cave Tubing
22. Telaga Jonge
23. Cempluk Kesamben
24. Taman Wisata Embung Bembem
25. Gunung Ireng
26. Dam Beton
27. Teras Kaca
Pada SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono, disampaikan pula persyaratan untuk bisa masuk ke 27 destinasi wisata tersebut.
Baca juga: 6 Zodiak Kurang Beruntung Hari Ini Rabu 20 Oktober 2021 : Saatnya Bayar Utang
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi pengunjung hingga pelaku wisata.
1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait;
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai;
4. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah
menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai
Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
"Destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut," ungkapnya.
Demikian pernyataan Drajad lewat SE yang ditandatangani pada Selasa (19/10/2021) tersebut. (alx)