Headline

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Ruko Sleman

Dirkrimsus Polda Jabar bekerja sama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Sleman, Kamis (14/10/2021).

Editor: Agus Wahyu
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Ruko Sleman - pinjoli.jpg
ISTIMEWA/TRIBUN JOGJA
Grafis Lika Liku Pinjol.
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Ruko Sleman - pinjol.jpg
TRIBUN JOGJA/AHMAD SYARIFUDIN
JAGA - Polisi berjaga di depan kantor perusahaan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, yang digerebek polisi, Kamis (14/10/2021) malam.

Terdapat beberapa aparat kepolisian yang mengambil masing-masing HP dan KTP para pegawai itu untuk disatukan menggunakan perekat. Seusai mengeluarkan KTP dan HP, polisi meminta pegawai tersebut untuk mengangkat tangannya kembali.

Polisi kemudian mengeluarkan beberapa lembar kertas untuk mendata sesuatu kepada para pegawai. Polisi menyuruh mereka menuliskan nama masing-masing serta aplikasi apa yang tengah di kerjakan. "Tulis namamu dan nama aplikasinya apa yang kamu jalankan," ujar polisi.

Penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat. "Kami menerima laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribun, Kamis (14/10/2021).

Di lokasi pertama di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu. Sementara di lokasi penggerebekan kedua yang merupakan kantor penagihan pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara, polisi menangkap 32 orang karyawan.

"Akan didalami semuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus. Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.

Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjol. Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol. "Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.

Model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline. Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

“Mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.

Ancam
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno. "Agar peminjam dibuat panik saat ditagih utang," imbuhnya.

Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjol. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan ini dengan pasal berlapis, di antaranya pelindung konsumen, UU ITE, hingga pornografi. "Nanti kita akan dalami,” tuturnya. (rif/Tribun Network)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Jumat 15 Oktober 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved