Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
Perubahan ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan penularan Covid-19.
Selain menggeser libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar kota mulai 18-22 Oktober mendatang.
Larangan ASN Cuti dan bepergian ke luar kota selama 18-22 Oktober 2021 ini ditetapkan dengan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resmi Twitternya sudah menyampaikan larangan ASN mengambil cuti pada pekan depan.
"Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021."
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN Dilarang bepergian Dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."
"Simak isi SE tersebut Beroperasi Lengkap di Laman jdih.menpan.go.id ," tulis @kempanrb seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Libur Nasional Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober 2021, Ini Penjelasan Pemerintah
Baca juga: Ini Dia Libur Nasional Sepanjang 2022, Jadwal Cuti Bersama Belum Ditentukan
Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021
Ada dua poin penting dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021.
Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.