Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
gadaian
Ilustrasi Tanggal Merah 

Kemudian, untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kedua, pembatasan cuti yang tertuang dalam Surat Edaran.

Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.

Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved