Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
gadaian
Ilustrasi Tanggal Merah 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober.

Perubahan ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan penularan Covid-19.

Selain menggeser libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar kota mulai 18-22 Oktober mendatang.

Larangan ASN Cuti dan bepergian ke luar kota selama 18-22 Oktober 2021 ini ditetapkan dengan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resmi Twitternya sudah menyampaikan larangan ASN mengambil cuti pada pekan depan.

"Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021."

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN Dilarang bepergian Dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."

"Simak isi SE tersebut Beroperasi Lengkap di Laman jdih.menpan.go.id ," tulis @kempanrb seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: Libur Nasional Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober 2021, Ini Penjelasan Pemerintah

Baca juga: Ini Dia Libur Nasional Sepanjang 2022, Jadwal Cuti Bersama Belum Ditentukan

Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021

Ada dua poin penting dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021.

Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Kemudian, untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kedua, pembatasan cuti yang tertuang dalam Surat Edaran.

Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.

Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved