Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

 WNI dan WNA yang hendak masuk ke Indonesia juga wajib memenuhi atau menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah 57 penumpang yang terdiri dari 52 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Kualalumpur, Malaysia tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang kemudian mereka langsung di bawa menggunakan bus dan menjalani karantina di Kampus Badan PPSDMD Jalan Setiabudi, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah selama lima hari kemudian selanjutnya akan dikarantina di kota masing-masing, Senin (18/05/20). 

Ketiga, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari, kecuali bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Bagi WNI di luar kriteria itu, harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

  • Tempat karantina wajib rekomendasi Satgas Covid-19

Keempat, tempat akomodasi karantina karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Ketentuan karantina untuk perwakilan asing dan keluarga Kelima, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Hasil PCR ulang positif Keenam, jika hasil pemeriksaan ulang tes PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina Ketujuh, WNI dan WNA melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina.

Jika hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawata di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi Kedelapan, pelaku perjalnan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Titik masuk WNA untuk perjalanan wisata Kesembilan, WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Ketentuan wajib bagi pelaku perjalanan wisara Kesepuluh, pelaku perjalanan wisata juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS.

Selain itu, menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved