Tak Bisa Ikut Pemilihan, Pendukung 7 Calon Lurah di Sleman Mengadu ke Wakil Rakyat

Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi pendukung 7 calon lurah terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi gedung Dewan Perwakilan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Koordinator Pendukung 7 Calon Lurah yang Terdampak putusan MK, Tri Wahyu Widodo 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi pendukung 7 calon lurah terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Rabu (13/10/2021).

Mereka mengadu kepada wakil rakyat sebab, calon lurah yang selama ini didukung tiba-tiba dianggap "dicoret" dan tidak bisa mengikuti pemilihan lurah (Pilur) 2021 karena terdampak oleh putusan MK nomor 42/PUU/XiX/2021 tentang penetapan batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode. 

Koordinator pendukung 7 Calon Lurah yang Terdampak Putusan MK, Tri Wahyu Widodo mengungkapkan, sejauh ini santer beredar kabar bahwa calon lurah di Madurejo dan 6 calon lurah lainnya telah dicoret.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Umum Nagung-Brosot Kulon Progo, 2 Orang Meninggal

Padahal belum ada keputusan. Alhasil, disamping mengalami kerugian moril dan materil hal tersebut juga memicu munculnya suasana yang tidak kondusif dan gejolak di masyarakat.

Terutama sesama pendukung saling bersitegang. Bahkan, ada yang nyaris terlibat dalam perkelahian. Sebab itu, massa yang mengatasnamakan aliansi pendukung 7 calon lurah terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadu ke wakil rakyat. 

"Kami berupaya menyampaikan ke dewan, agar calon kami bisa tetap mengikuti Pilur ditanggal 31 Oktober," kata Tri Wahyu Widodo, ditemui di gedung DPRD Sleman

Selama ini segala tahapan bagi ke-7 calon telah dilalui. Bahkan telah di tetapkan menjadi calon sehingga menurutnya berhak ikut dalam kontestasi.

Ia berharap, dengan tetap mengikutkan 7 calon lurah dalam pemilihan, maka bisa meredam gejolak sosial yang ada di masyarakat. 

Tri menilai putusan MK nomor 42/PUU/XiX/2021 adalah bentuk gugatan uji materi di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan belum diakomodir Kemendagri sebagai acuan penjelasan pelaksanaan Pemilihan Lurah terkait dengan jabatan tiga kali.

Sedangkan, proses Pilur di Sleman selama ini sudah berjalan dan sesuai dengan persyaratan yang ada di Kabupaten Sleman.

Sebab itu, menurut dia, putusan MK tersebut, seharusnya tidak serta merta langsung dipakai di Kabupaten Sleman. 

"Karena gugatan MK tidak ada hubungannya dengan Kabupaten Sleman," ucap dia. 

Diketahui, adanya putusan MK tersebut berdampak pada pelaksanaan Pilur serentak di Bumi Sembada.

Ada 7 calon yang tidak bisa melanjutkan pencalonan. Satu di antaranya adalah Sukarja, calon lurah di Madurejo, Prambanan.

Sebagai pendukung calon tersebut, Tri mengaku sangat dirugikan. Ia berpendapat, Pemerintah Kabupaten Sleman harus mengambil risiko terkecil yaitu tetap melanjutkan pencalonan 7 calon lurah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved