Sasar 1.085 Penduduk, Pemkot Yogyakarta Mulai Distribusikan BST APBD
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mendisribusikan bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari APBD, Kamis (7/10/2021) siang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mendisribusikan bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari APBD, Kamis (7/10/2021) siang.
Bantuan disalurkan untuk warga kurang mampu, yang belum tersentuh program apapun dari pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan, terdapat 1.085 warga yang menjadi sasaran BST dari APBD tersebut. Setiap penerima manfaat, tambahnya, berhak mendapatkan Rp1,2 juta, dalam sekali pencairan.
Baca juga: Ratusan Kucing dan Anjing di Kabupaten Klaten Terima Suntikan Vaksin Rabies
Dijelaskannya, sasaran bantuan ini telah melewat proses penyaringan, sehingga dipastikan tepat sasaran dan belum pernah menerima bansos apapun dari pemerintah.
Apalagi, ujar Heroe, seluruhnya masuk dalam program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).
"Sebelumnya sudah kita sandingkan data penerima BST dari APBN, atau program lainnya. Jadi mereka ini benar-benar belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. Terus, diakomodir lewat APBD," katanya, ketika meninjau penyaluran BST di Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menambahkan, pihaknya sudah membagi jadwal pendistribusian sesuai dengan wilayah, agar tidak terjadi kerumunan di venue yang dipusatkan di Kantor Pos Besar Yogyakarta itu.
Baca juga: PSIM Yogyakarta Dirasa Belum Kompak, Manajemen Tim Agendakan Outbound Untuk Pemain
"Hari ini untuk lima kemantren. Dalam satu hari itu kami mengundang 200 orang. Syaratnya juga cukup membawa KTP, serta surat undangannya saja," cetusnya.
Ia melanjutkan, pendistribusian sengaja dilakukan melalui Kantor Pos agar lebih mudah dijangkau warga masyarakat, khususnya penerima manfaat.
Di samping itu, Maryustion meyakini, Kantor Pos sudah berpengalaman dalam hal pendistribusian bantuan di masa pandemi ini.
"Proses administrasi dan dokumentasi juga sudah bagus, sehingga tidak perlu diragukan lagi. Lalu, bagi warga yang berhalangan hadir sesuai jadwal di undangan, masih diberikan waktu 30 hari," pungkasnya. (aka)