Jatuh Tempo September, Realisasi Perolehan PBB Gunungkidul Capai 95 Persen
Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Gunungkidul berakhir pada 30 September lalu. Badan Keuangan dan Aset
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Gunungkidul berakhir pada 30 September lalu.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat pun mencatatkan hasil yang cukup memuaskan.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan bahwa perolehan PBB hingga jatuh tempo kemarin mencapai Rp 21,05 miliar.
"Realisasinya mencapai 95 persen dari target sebesar Rp 22 miliar untuk tahun ini," kata Supriyatin pada Kamis (07/10/2021).
Baca juga: Persiapan Uji Coba Terbatas Destinasi Wisata, Diskominfo Gunungkidul Fokus Penguatan Sinyal Internet
Ia mengakui realisasinya masih belum sepenuhnya sesuai target. Namun ia menilai hasil capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan warga dalam melunasi PBB terbilang tinggi.
Supriyatin pun mengatakan potensi dari perolehan PBB tahun ini masih bisa dioptimalkan meski sudah lewat jatuh tempo. Antara lain dengan memaksimalkan penagihan hingga perluasan jaringan pembayaran.
"Akan terus kami dorong dan lakukan jemput bola hingga ke tingkat kalurahan," ujarnya.
Menurut Supriyatin, jemput bola terutama dilakukan pada kalurahan yang tingkat pembayarannya masih di bawah rata-rata. Perluasan jaringan pun dilakukan untuk memudahkan wajib pajak melakukan pelunasan.
Ia mengatakan pada saat pembahasan APBD Perubahan 2021, ada penambahan target perolehan PBB sebesar Rp 590 juta. Tambahan itu membuat proyeksi pendapatan dari PBB diperkirakan mencapai Rp 22,9 miliar.
"Sudah disepakati dan saat ini kasih dalam proses evaluasi di tingkat provinsi," jelas Supriyatin.
Baca juga: Waktu Sholat Dhuha Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa Terjemahan Arab Latin
Kepala BKAD Gunungkidul Saptoyo mengatakan di tahun ini terdapat 602.483 wajib pajak. Berdasarkan angka tersebut, angka potensial pendapatan dari sektor PBB diperkirakan mencapai Rp 25,5 miliar.
Ia pun mengakui capaian yang diperoleh lebih rendah dari nilai potensial tersebut. Itu sebabnya masyarakat diimbau segera melakukan pelunasan mengingat ada denda yang dikenakan jika tak membayar sesuai tanggal jatuh tempo.
"Setiap bulannya bisa dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak yang dimiliki," kata Saptoyo.
Ia mengatakan semakin lama waktu pelunasan, denda yang dimiliki akan bertambah besar. Sebab denda akan terakumulasi selama dua tahun terhitung sejak jatuh tempo apabila tak kunjung melakukan pembayaran. (alx)
