BREAKING NEWS : Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1-4 Sampai 18 Oktober

BREAKING NEWS : Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1-4 Sampai 18 Oktober

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Aktivitas di kawasan Malioboro yang tampak mulai bergeliat pada Minggu (5/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah.

PPKM Level 1-4 diperpanjang selama 14 hari mulai 5-18 Oktober mendatang.

Meski PPKM diperpanjang kembali, sejumlah kelonggaran akan diberlakukan oleh pemerintah.

Di antaranya operasional bioskop, pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan Internasional mulai 14 Oktober mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 1-4 ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pengumumannya, Luhut juga menyebutkan kalau saat ini jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3 mengalami peningkatan cukup signifikan.

Total ada 107 kabupaten yang berstatus level 3.

Peningkatan itu disebabkan karena belum tercapainya target vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah.

"Untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Luhut mengatakan, cakupan minimal vaksinasi lansia sebagai syarat suatu daerah bisa turun level PPKM dari angka 3 ke 2 dan angka 2 ke 1 diberlakukan sejak 13 September 2021.

Syarat tersebut diklaim berhasil meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan.

 "Saat ini tingkat vaksinasi dosis 1 untuk Jawa-Bali sudah mencapai 37 persen per 30 September 2021, naik hampir 5 persen dari 13 September 2021," ucap Luhut.

Sementara, kata Luhut, hingga saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 2 PPKM.

Pada PPKM kali ini pemerintah kembali melakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka.

Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved