Sebanyak 10 Penambang Pasir Ilegal Terciduk Satpol PP DIY Saat Menggali Pasir di Sungai Opak
Sebanyak 10 penambang pasir ilegal di bantaran Sungai Opak, tepatnya di sisi selatan Jembatan Kretek Kabupaten Bantul tak berkutik ketika tim operasi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 10 penambang pasir ilegal di bantaran Sungai Opak, tepatnya di sisi selatan Jembatan Kretek Kabupaten Bantul tak berkutik ketika tim operasi yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama anggota kepolisian setempat menyergap keberadaan mereka.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan operasi yustisi itu dilakukan pada Kamis (30/9/2021) pagi.
Tim razia mendapatkan 10 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal.
"Dalam operasi yustisi tadi pagi kami berhasil mengamankan 10 penambang ilegal dengan barang bukti 3 mesin pendorong dan 10 senggrong yang biasa digunakan untuk mencari pasir di bantaran Kali Opak," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Baca juga: Dispetarung Kulon Progo Siapkan Pola Ruang di 3 Exit Tol, Di Sini Lokasinya
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Noviar, ditemukan pula 8 truk dalam kondisi sudah bermuatan pasir dan siap diangkut ke pasaran.
Noviar menegaskan, para penambang itu melanggar perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantibum) Linmas khusunya di pasal 23 tentang tertib perizinan.
"Bagi pelaku usaha baik perorangan dan badan usaha harus memiliki izin. Kalau tidak dilengkapi izin resmi maka akan mendapatkan sangsi pidana berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan dan pidana denda 50 juta," tegas Noviar.
Masih kata Noviar, sebelumnya Pemda DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi penambangan pasir di bantaran Sungai Opak.
Namun diketahui, masih ada beberapa masyarakat yang masih tetap melakukan penambangan secara individu di bantaran Sungai Opak tersebut.
"Terkait 10 penambang yang melakukan penambangan ilegal hari ini akan dilakukan pemanggilan sekaligus proses penyelidikan dan penyidikan untuk dihadapkan dipengadilan Negeri Bantul," terang dia.
Baca juga: Kisah Sumarni, Tekuni Profesi Penjual Buku di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Selama 30 Tahun
Menanggapi temuan itu, Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi sejak lama menyayangkan masih adanya praktik pertambangan secara ilegal baik di lereng Merapi maupun ditempat lain.
Arif menjelaskan pada bulan Maret lalu dewan telah membentuk Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 9 Tahun 2021 yang tugasnya mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Dalam hasil kerja pansus kemudian dilaporkan di depan rapat paripurna DPRD DIY pada 5 April 2021, kami sangat menyayangkan pelaksanaan perda tersebut belum cukup optimal,” katanya.
Ada beberapa hal temuan pansus kala itu. Salah satunya, masih ditemuinya penambangan tanpa izin alias (PETI).
Penambangan tanpa izin itulah yang disebut dalam sidak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai penambangan ilegal.
"Tentunya sangat disayangkan jika masih ada temuan tambang ilegal itu," pungkasnya. (hda)