Kota Yogyakarta

Pemkot Yogya Izinkan Gelaran Konser, Ini Syaratnya

Pemkot Yogyakarta menyertakan berbagai macam syarat untuk gelaran konser, atau pertunjukan musik selama PPKM level 3.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyertakan berbagai macam syarat untuk gelaran konser, atau pertunjukan musik selama PPKM level 3.

Dalam artian, pelonggaran tak serta merta dilakukan, meski pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau. 

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, sistem hybrid, yang memadukan skema daring dan luring menjadi pilihan paling realistis di tengah situasi sekarang.

Sebab, walapun persebaran Covid-19 sudah sangat melandai, potensi lonjakan kasus itu, masih ada. 

"Memadukan kegiatan daring dan luring adalah kajian Pemkot Yogyakarta, untuk mengeluarkan izin, ya, apakah konser itu bisa dilaksanakan, atau tidak. Jadi, kita mohon pengertian," katanya, Kamis (30/9/2021). 

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Belum Izinkan Konser hingga Resepsi Berskala Besar

Menurutnya, para event organizer harus pandai-pandai dalam menyiapkan sebuah pertunjukan musik, yang aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19.

Ia pun meminta para EO untuk mencari cara, agar masyarakat berminat menghadiri konser 'gaya baru' tersebut. 

"Jadi, harus selalu berdampingan, antara online dan offline. Memang tidak enak juga kalau konser itu ditonton secara online. Tapi, ya bagaimana caranya itu, jangan melulu  mengumpulkan masa," cetus Haryadi. 

"Kemudian, prokesnya, masker harus tetap digunakan ya, kemudian sediakan wastafel yang cukup, terus terkait jarak. Konser kan biasanya kemruyuk, tapi saya minta agar jarak tetap terjaga selama event," imbuhnya. 

Namun, ia menyampaikan, warga masyarakat jangan dulu membayangkan pertunjukan dengan panggung megah dan penampil musisi papan atas.

Menurutnya, Pemkot hanya mempertimbangkan izin bagi konser-konser yang tak berpotensi menyedot animo sangat besar. 

"Jadi, jangan dibayangkan langsung Dewa 19, atau grub papan atas lainnya, tidak seperti itu. Kita tetap tidak kasih izin untuk ribuan penonton. Jadi, istilahnya festival lah, bukan konser besar-besaran," ucapnya. 

Di samping itu, seluruh penikmat konser harus dipastikan dalam kondisi bebas Covid-19, sehingga penyelenggara pun wajib menyediakan fasilitas testing.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Penyelenggaraan Konser dan Pesta Skala Besar, Sekda DIY : Tetap Harus Izin Dulu

Kemudian, bagi mereka yang belum tervaksin virus corona, jelas tak diperbolehkan menghadiri pertunjukan secara luring. 

"Untuk konser, minimal syaratnya swab antigen negatif. Kalau bisa, sediakan fasilitas testing di sana. Terus, wajib sudah tervaksin. Kita harus saling menjaga lah. Tidak bisa dilepas begitu saja," ungkap Wali Kota. 

Orang nomor satu di kota pelajar tersebut menambahkan, pihaknya belum berani memberikan izin konser layaknya di masa normal sebelum pandemi.

Menurutnya, masyarakat harus mampu menahan diri, jangan sampai abai karena persebaran Covid-19 makin melandai. 

"Kalau sampai ribuan berkumpul, ya, waduh, apakah sudah siap? Ini kan yang berbahaya. Kita harus antisipasi potensi peningkatan kasus akibat euforia penurunan level, meski kasus sudah turun," terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved