Yogyakarta
Pemda DI Yogyakarta Belum Izinkan Konser hingga Resepsi Berskala Besar
Hingga saat ini Pemda DIY belum mengizinkan penyelenggaraan acara berskala besar di wilayahnya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat memberi lampu hijau dibukanya kembali kegiatan berskala besar seperti konser hingga pesta pernikahan.
Izin itu keluar sebagai satu di antara strategi untuk memulihkan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, hingga saat ini Pemda DIY belum mengizinkan penyelenggaraan acara berskala besar di wilayahnya.
Sebab,kebijakan itu berpotensi menimbulkan lonjakan kasus terkonfirmasi.
Kendati demikian, Pemda DIY tak melarang sepenuhnya penyelenggaraan acara-acara hiburan dan hajatan.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Penyelenggaraan Konser dan Pesta Skala Besar, Sekda DIY : Tetap Harus Izin Dulu
Dengan catatan, pengelola harus memberlakukan pembatasan jumlah orang hingga penegakan protokol kesehatan.
"Intinya itu belum boleh ada kerumunan banyak orang intinya itu," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/9/2021).
"Kita pada prinsipnya bukan konser, bukan pertandingan olahraga, bukan meeting," tambah Aji.
Sejauh ini, penyelenggaraan konser di Yogyakarta dilakukan dengan secara hybrid atau memadukan penyelenggaraan secara luring dan daring.
"Pada saat kita dapat surat dari Prambanan Jazz kan tanpa penonton ya kita izinkan mungkin 100 orang panitianya ya kita izinkan.
Penonton pun diizinkan datang ke lokasi konser.
Namun jumlahnya dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan dan rekomendasi dari satuan tugas (satgas) Covid-19.
Baca juga: Kegiatan Berskala Besar Belum Digelar, Pemkab Kulon Progo Tunggu Regulasi dan Juknis
"Kita masih batasi jumlah penonton kapasitas. Jadi tidak selalu 50 persen (bisa di bawah 50 persen). Kapasitas 50 persen itu kalau kemudian dia tidak merata duduknya, tetap berkerumun," terangnya.
Menurut Aji, sebelum menggelar kegiatan, penyelenggara wajib meminta izin dan memperoleh rekomendasi, baik itu Satgas Covid-19 tingkat desa hingga provinsi.
Ulang Tahun ke-5, Ren Florist Konsisten Kolaborasi dengan UMKM Lewat Pop Up Market Folkatory |
![]() |
---|
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk Tamansari Yogyakarta |
![]() |
---|
Diduga Selang Gas Bocor, Dapur Rumah di Yogyakarta Terbakar |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG Soal Cuaca DI Yogyakarta yang Terasa Lebih Panas Belakangan Ini |
![]() |
---|
Penyempunaan Desain Tol Yogyakarta-Bawen Ruas Banyurejo Ditarget Oktober 2021 |
![]() |
---|