Pecatan TNI yang Gabung KKB Papua Senat Soll Meninggal di RS Bhayangkara, Sempat Dirawat di ICU

Pecatan TNI yang Gabung KKB Papua Senat Soll Meninggal di RS Bhayangkara, Sempat Dirawat di ICU

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Tokoh KKB Yahukimo, Senat Soll, tengah menjalani perawatan di ruang tahanan RS Bhayangkara Jayapura, Papua, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, PAPUA - Pecatan TNI AD yang membelot dan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Senat Soll meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara Jayapura pada Minggu (26/9/2021) malam.

Sebelum meninggal dunia, anggota KKB tersebut sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Namun karena kondisinya terus melemah, Senat Soll akhirnya meninggal dunia.

Senat Soll dirawat di RS Bhayangkara setelah mengalami luka tembak di bagian kaki.

Luka tembak itu didapatnya saat penangkapannya beberapa waktu yang lalu.

"Benar ada laporan tentang meninggalnya Senat Soll di RS Bhayangkara dan belum diketahui akan dimakamkan di mana," ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribun-Papua.com.

Senat Soll merupakan salah satu tokoh KKB Papua di wilayah Yahukimo.

Faizal menyatakan, pengurusan jenazah hingga pemakaman Senat Soll akan diurus oleh Polres Yahukimo.

Sebelum membelot menjadi anggota KKB Papua, Senat Soll merupakan seorang prajurit TNI dari kesatuan Yonif 754/ENK.

Baca juga: Pecatan TNI yang Jadi Pentolan KKB Yahukimo Senat Soll Serang Polisi Pakai Kapak, Akhirnya Didor

Baca juga: KKB Papua Serang Polsek Kiwirok, Bharada Muhammad Kurniadi Gugur Tertembak

Sebelum dipecat, dia berpangkat Prada.

Senat Soll dipecat dari TNI lantaran terlibat kasus jual beli amunisi senjata api.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senat Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Putusan terhadap Senat Soll dibacakan majelis hakim militer pada Rabu, 26 Juni 2019.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana desersi karena ketidakhadiran dinas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.

Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved